Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan transaksi Perjanjian Fasilitas.
Transaksi perolehan Perjanjian Fasilitas oleh Perseroan, memenuhi unsur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020 dimana nilai transaksi perolehan Perjanjian Fasilitas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, yaitu 27,41% (dua puluh tujuh koma empat satu persen) dari jumlah ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023.
Namun demikian, mengingat transaksi perolehan Perjanjian Fasilitas diperoleh dari Kreditur, maka berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK 17/2020 dikecualikan untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS.
Lebih lanjut, berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi.
Perjanjian Fasilitas dijamin dengan gadai atas rekening bank yang diberikan oleh Perseroan dan SAM. Transaksi pemberian jaminan dalam bentuk gadai atas rekening bank oleh SAM merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 42/2020, mengingat SAM merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan.
Namun demikian, mengingat transaksi pemberian jaminan diberikan kepada Kreditur dan dilakukan oleh perusahaan anak yang dimiliki sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) oleh Perseroan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf e POJK 42/2020 dikecualikan untuk untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS.