PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) merampungkan transaksi afiliasi berupa penyewaan gudang dari anak usahanya, PT Petro Synergy Manufacturing, dengan nilai total Rp 224 juta untuk jangka waktu dua tahun. Transaksi operasional ini bertujuan untuk mendukung efisiensi fasilitas penyimpanan perseroan tanpa mengubah struktur pemegang saham maupun berpotensi menimbulkan dilusi.
Rincian Transaksi Afiliasi SUNI
PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) resmi menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Gudang No. 088/CTR00-GAF/VI/26 bersama anak usahanya pada 22 Juli 2026. Objek sewa merupakan fasilitas gudang seluas 300 m² yang berlokasi di Jl. Raya Cikuda No. 458, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Transaksi ini dikategori sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 karena SUNI memegang 60% saham PT Petro Synergy Manufacturing secara langsung. Perseroan tidak diwajibkan melakukan prosedur penilai independen atau persetujuan RUPS karena nilai transaksi di bawah 0,5% dari modal disetor atau tidak melebihi Rp 5 miliar.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Jadwal Lengkap Transaksi Sewa Gudang
Sewa menyewa gudang ini mencakup periode operasional selama 24 bulan berturut-turut.
| Parameter Transaksi | Keterangan Detail |
| Pihak Menyewakan | PT Petro Synergy Manufacturing (Anak Usaha 60%) |
| Penyewa | PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) |
| Tanggal Penandatanganan | 22 Juli 2026 |
| Periode Sewa | 14 Juni 2026 – 13 Juni 2028 |
| Luas Area | 300 m² |
| Lokasi Gudang | Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat |
| Nilai Transaksi | Rp 224.000.000,- |
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi SUNI
Dampak bagi Investor
Transaksi ini tidak memberikan dampak dilusi terhadap kepemilikan saham para pemegang saham publik SUNI. Struktur modal serta jumlah saham beredar perseroan dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan.
Penggunaan dana arus kas internal sebesar Rp 224 juta tergolong sangat kecil sehingga tidak mengganggu stabilitas likuiditas perusahaan. Transaksi ini juga dipastikan bebas dari benturan kepentingan serta aman bagi pemodal.
Kondisi Keuangan Terkait
Nilai transaksi sewa sebesar Rp 224 juta memenuhi kriteria pengecualian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. Hal tersebut disebabkan oleh total besaran nilai transaksi yang jauh di bawah ambang batas Rp 5.000.000.000.
Fasilitas logistik tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kelancaran operasional distribusi peralatan migas dan energi perseroan. Efisiensi biaya sewa antar-anak usaha ini mendukung optimalisasi beban operasional konsolidasian.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah transaksi afiliasi SUNI ini berdampak pada dilusi saham?
Tidak, transaksi ini merupakan transaksi sewa menyewa operasional dan tidak melibatkan penerbitan saham baru.
Mengapa SUNI tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk transaksi ini?
SUNI dikecualikan dari kewajiban RUPS karena nilai transaksi tidak melebihi Rp 5 miliar atau 0,5% dari modal disetor sesuai aturan OJK.
Berapa nilai dan jangka waktu sewa gudang tersebut?
Nilai total transaksi sebesar Rp 224.000.000 untuk jangka waktu sewa dari 14 Juni 2026 hingga 13 Juni 2028.
Poin Penting bagi Investor
- Sifat Transaksi: Transaksi Afiliasi penyewaan gudang operasional.
- Nilai Kontrak: Rp 224 juta untuk masa sewa 2 tahun.
- Anak Usaha: PT Petro Synergy Manufacturing (Kepemilikan SUNI 60%).
- Dampak Modal/Dilusi: Tidak ada dilusi dan tidak ada perubahan struktur modal.
- Kepatuhan Regulator: Memenuhi ketentuan pengecualian POJK No. 42/POJK.04/2020.
Profil Singkat Perusahaan
PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) merupakan perusahaan publik yang bergerak di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan industri pertambangan serta energi. Selain perdagangan barang logam konstruksi, perseroan juga melayani aktivitas penyewaan peralatan pertambangan dan jasa konsultasi manajemen.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin