Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 18 September 2023, PBJ dan MMI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa efektif pada tanggal 18 September 2023, PBJ dan MMI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan Rekan No. 00346/2.0118-00/BS/02/0596/1/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada MMI oleh PBJ (Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan Penilai”).