Jakarta – PT United Tractors Tbk (UNTR) secara resmi mengumumkan pembubaran (likuidasi) salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Tambang Karya Supra (TKS). Pengumuman ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sebuah laporan resmi pada tanggal 23 September 2025.
Menurut laporan yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan, Sara K. Loebis, alasan utama di balik likuidasi ini adalah karena TKS sudah tidak memiliki kegiatan operasional (dormant) sejak tahun 2016.
Proses likuidasi ini telah mencapai tahap akhir. Pada 22 September 2025, TKS menerima konfirmasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai berakhirnya status badan hukum perusahaan. Surat keputusan dari Kemenkumham dengan nomor AHU-AH.01.11-00034 tersebut telah diterbitkan pada 14 Agustus 2025. Dengan demikian, TKS secara resmi telah dihapus dari daftar perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham.
Pihak United Tractors menegaskan bahwa langkah korporasi ini tidak akan membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kondisi keuangan perseroan saat ini.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyatakan bahwa proses likuidasi TKS ini bukan merupakan Transaksi Material ataupun Transaksi Afiliasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!