PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) baru saja menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas. Aksi korporasi ini berkaitan erat dengan rencana besar perusahaan untuk melakukan pemisahan usaha.
- Latar Belakang Buyback: Berdasarkan aturan hukum, pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) berhak meminta perusahaan untuk membeli kembali saham mereka.
- Tujuan Pemisahan Bisnis: Bisnis Wholesale Fiber tersebut rencananya akan dialihkan kepada anak usaha, yaitu PT Telkom Infrastruktur Indonesia, yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom.
- Hasil Akhir: Hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, tidak terdapat satu pun pemegang saham yang mengajukan pernyataan kehendak untuk menjual sahamnya kepada perusahaan.
- Dampak bagi Perusahaan: Dengan nihilnya permintaan buyback, manajemen Telkom menyatakan bahwa hal ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Laporan ini resmi diterbitkan oleh pihak Telkom pada tanggal 17 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi atas hasil keputusan RUPS Luar Biasa terkait restrukturisasi bisnis fiber mereka.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!