Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeAnalisis SahamTelkom (TLKM) Siap Buyback Saham di Harga Rp 3.090 bagi Investor yang...

Telkom (TLKM) Siap Buyback Saham di Harga Rp 3.090 bagi Investor yang Tidak Setuju Spin Off, Simak Syaratnya

Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sebagai langkah pemenuhan hukum pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Desember 2025.

Aksi korporasi ini dilakukan sehubungan dengan rencana pemisahan (spin off) unit bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity Telkom ke anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Sesuai aturan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pemegang saham yang tidak menyetujui aksi korporasi tersebut berhak meminta sahamnya dibeli kembali oleh perusahaan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui investor terkait aksi ini:

1. Harga Pelaksanaan Buyback Telkom menetapkan harga pembelian kembali saham sebesar Rp 3.090 per saham. Harga ini merupakan rata-rata harga penutupan perdagangan di BEI selama 90 hari sebelum pengumuman rencana pemisahan.

2. Siapa yang Berhak Ikut? Tidak semua investor bisa menjual sahamnya di harga ini. Buyback ini hanya berlaku bagi pemegang saham yang memenuhi kriteria berikut secara kumulatif:

  • Terdaftar sebagai pemegang saham pada tanggal 19 November 2025.
  • Hadir dalam RUPSLB tanggal 12 Desember 2025.
  • Memberikan suara TIDAK SETUJU pada mata acara RUPSLB terkait pemisahan bisnis fiber connectivity.
  • Telah mengajukan formulir pernyataan kehendak menjual saham.

3. Batas Waktu Mendesak Investor yang memenuhi syarat wajib menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham paling lambat tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Formulir dapat diunduh di situs web resmi Telkom dan diserahkan ke Biro Administrasi Efek (PT Datindo Entrycom).

Selain itu, investor wajib menginstruksikan sekuritasnya untuk melakukan input instruksi TEND (pilih opsi CASH) melalui C-BEST agar saham berstatus “Blocked for CA”.

4. Jadwal Pembayaran Pembayaran dana pembelian kembali akan dilakukan secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah Surat Keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) atas Akta Pemisahan diterbitkan. Manajemen memperkirakan tanggal efektif pemisahan ini jatuh pada 1 Januari 2026.

Perlu dicatat, biaya transaksi, komisi broker, dan pajak yang berlaku akan ditanggung oleh investor (pemohon) dan langsung dipotong dari nilai pembayaran.

Manajemen Telkom menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kegiatan usaha perseroan.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here