PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) berencana melakukan divestasi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp65,40 miliar kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Nilai transaksi tersebut setara 206,67% dari ekuitas TAMA per 31 Maret 2026, sehingga dikategorikan sebagai transaksi material dan akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada 15 Juni 2026.
Rencana divestasi aset TAMA dilakukan untuk meningkatkan likuiditas dan mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil transaksi direncanakan untuk pelunasan sebagian atau seluruh utang perseroan, sehingga diharapkan dapat menurunkan beban bunga pinjaman.
Rincian Divestasi Aset TAMA
TAMA berencana menjual dan mengalihkan dua bidang tanah dan bangunan gedung kepada PT Permana Namma Mulia. Objek transaksi berada di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A–B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51–52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nilai transaksi untuk aset di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A–B ditetapkan sebesar Rp27.150.000.000. Nilai transaksi untuk aset di Ruko Sultan Hasanuddin No. 51–52 ditetapkan sebesar Rp38.250.000.000.
Dengan demikian, total nilai transaksi divestasi mencapai Rp65.400.000.000. Nilai tersebut lebih tinggi 0,08% dari nilai pasar hasil penilaian independen sebesar Rp65.345.600.000, sehingga masih berada dalam kisaran wajar berdasarkan batas 7,5% di atas dan di bawah nilai pasar.
Transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan. Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PNM berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Rencana Transaksi Material TAMA
Jadwal Lengkap
Berikut jadwal penting terkait rencana transaksi material TAMA.
| Keterangan | Tanggal |
|---|---|
| Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) | 4 Mei 2026 |
| Pengumuman RUPSLB | 7 Mei 2026 |
| Keterbukaan informasi transaksi divestasi | 7 Mei 2026 |
| Recording date pemegang saham yang berhak hadir RUPSLB | 21 Mei 2026 |
| Pemanggilan RUPSLB | 22 Mei 2026 |
| RUPSLB | 15 Juni 2026 |
| Pelunasan transaksi maksimal | 15 Juni 2026 |
RUPSLB akan diselenggarakan pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Agenda RUPSLB adalah persetujuan divestasi aset perseroan dalam rangka memperkuat kondisi keuangan dan meningkatkan likuiditas untuk memenuhi kewajiban perseroan.
Dampak bagi Investor
Rencana divestasi aset TAMA tidak menyebabkan dilusi saham karena perseroan tidak menerbitkan saham baru. Jumlah saham beredar dan persentase kepemilikan pemegang saham lama tidak berubah akibat transaksi ini.
Dampak utama transaksi berada pada struktur aset dan likuiditas perseroan. Aset tidak lancar akan berkurang karena perseroan melepas properti investasi, sementara kas atau aset lancar akan meningkat dari hasil penjualan.
Namun, proforma menunjukkan total aset perseroan turun dari Rp176,33 miliar menjadi Rp70,13 miliar setelah transaksi. Total ekuitas juga diproyeksikan berubah dari Rp31,61 miliar menjadi negatif Rp72,19 miliar akibat penyesuaian proforma atas pelepasan aset.
Dari sisi manfaat, dana hasil divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pihak bank. Jika pelunasan berjalan efektif, beban bunga perseroan berpotensi menurun dan likuiditas dapat membaik.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Ekuitas TAMA per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp31.644.873.006. Dengan nilai transaksi Rp65.400.000.000, transaksi ini setara 206,67% dari ekuitas, sehingga termasuk transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020.
Kinerja keuangan proforma menunjukkan penjualan perseroan tetap Rp1,47 miliar setelah transaksi. Namun, rugi bersih setelah pajak diproyeksikan melebar dari Rp3,05 miliar menjadi Rp106,85 miliar karena adanya penyesuaian proforma sebesar Rp103,80 miliar.
Aset yang dilepas sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian. Perseroan menyatakan pelepasan aset dapat mengurangi nilai aset bersih secara signifikan dan menghilangkan potensi kenaikan nilai aset atau capital appreciation di masa depan, tetapi transaksi dinilai masih dalam batas kewajaran karena harga telah mengacu pada nilai pasar.
Baca juga: Pengendali Baru Siap Masuk, PT Dana Berguna Sejahtera Akan Akuisisi 50,33% Saham TAMA
FAQ
Apa aksi korporasi terbaru TAMA?
TAMA berencana melakukan divestasi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru senilai Rp65,40 miliar.
Mengapa transaksi TAMA disebut transaksi material?
Transaksi ini setara 206,67% dari ekuitas TAMA per 31 Maret 2026, sehingga melebihi batas transaksi material menurut POJK No. 17/2020.
Siapa pembeli aset TAMA?
Pembeli aset adalah PT Permana Namma Mulia, pihak yang disebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan TAMA.
Untuk apa dana hasil divestasi digunakan?
Dana hasil divestasi direncanakan untuk melunasi sebagian atau seluruh utang perseroan kepada pihak bank.
Poin Penting bagi Investor
- TAMA berencana menjual dua aset properti di Kebayoran Baru.
- Total nilai transaksi divestasi mencapai Rp65,40 miliar.
- Nilai transaksi setara 206,67% dari ekuitas per 31 Maret 2026.
- Transaksi ini membutuhkan persetujuan RUPSLB pada 15 Juni 2026.
- Pembeli aset adalah PT Permana Namma Mulia.
- Transaksi dinyatakan bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.
- Dana hasil divestasi akan digunakan untuk pelunasan kewajiban kepada bank.
- Transaksi tidak menyebabkan dilusi saham karena tidak ada penerbitan saham baru.
Profil Singkat Perusahaan
PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) adalah perusahaan publik yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan penyewaan ruang kantor serta hunian. Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini mencakup konstruksi bangunan dan sewa bangunan.
Perseroan berkantor pusat di Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saham TAMA tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin