Skydrugz Corner: Pajak Korporasi

Skydrugz Corner: Pajak Korporasi

Pajak korporasi atau yang lebih sering dikenal dengan istilah kata pajak badan umumnya merupakan pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurangkan oleh perolehan laba yang nantinya akan menghasilkan penerimaan atas laba bersih itu sendiri.

Semua perusahaan yang listing di BEI wajib bayar pajak badan. Untuk Indonesia sendiri, pajak badan adalah sekitar 22%. Bagaimana dengan pajak badan negara lain?

Negara Pajak Korporasi (%)
Afghanistan 20
Albania 15
Algeria 26
Angola 25
Argentina 25
Armenia 18
Aruba 25
Australia 30
Austria 25
Azerbaijan 20
Bahamas 0
Bahrain 0
Bangladesh 32.5
Barbados 5.5
Belarus 18
Belgium 25
Bermuda 0
Bolivia 25
Bosnia and Herzegovina 10
Botswana 22
Brazil 34
Brunei 18.5
Bulgaria 10
Cambodia 20
Cameroon 33
Canada 26.5
Cayman Islands 0
Chad 35
Chile 27
China 25
Colombia 31
Congo 30
Costa Rica 30
Croatia 18
Cyprus 12.5
Czech Republic 19
Denmark 22
Dominican Republic 28
Ecuador 25
Egypt 22.5
El Salvador 30
Equatorial Guinea 35
Estonia 20
Ethiopia 30
Euro area 23
European Union 20.7
Fiji 20
Finland 20
France 26.5
Gabon 30
Gambia 27
Georgia 15
Germany 30
Ghana 25
Greece 24
Guam 21
Guatemala 25
Guinea 35
Honduras 25
Hong Kong 16.5
Hungary 9
Iceland 20
India 25.17
Indonesia 22
Iraq 35
Ireland 12.5
Isle of Man 0
Israel 23
Italy 24
Ivory Coast 25
Jamaica 25
Japan 30.62
Jordan 20
Kazakhstan 20
Kenya 30
Kosovo 10
Kuwait 15
Laos 20
Latvia 20
Lebanon 17
Lesotho 25
Libya 20
Liechtenstein 12.5
Lithuania 15
Luxembourg 24.94
Macau 12
Macedonia 10
Madagascar 20
Malawi 30
Malaysia 24
Maldives 15
Malta 35
Mauritania 25
Mauritius 15
Mexico 30
Micronesia 3
Moldova 12
Mongolia 25
Montenegro 9
Morocco 31
Mozambique 32
Myanmar 25
Namibia 32
Netherlands 25
New Zealand 28
Nicaragua 30
Nigeria 30
Norway 22
Oman 15
Pakistan 29
Panama 25
Papua New Guinea 30
Paraguay 10
Peru 29.5
Philippines 30
Poland 19
Portugal 21
Puerto Rico 37.5
Qatar 10
Republic of the Congo 28
Romania 16
Russia 20
Rwanda 30
Samoa 27
Saudi Arabia 20
Senegal 30
Serbia 15
Seychelles 33
Sierra Leone 30
Singapore 17
Slovakia 21
Slovenia 19
Solomon Islands 30
South Africa 28
South Korea 25
Spain 25
Sri Lanka 24
Sudan 35
Suriname 36
Swaziland 27.5
Sweden 20.6
Switzerland 14.93
Syria 28
Taiwan 20
Tanzania 30
Thailand 20
Tonga 25
Trinidad And Tobago 30
Tunisia 15
Turkey 23
Uganda 30
Ukraine 18
United Arab Emirates 0
United Kingdom 19
United States 21
Uruguay 25
Uzbekistan 15
Vanuatu 0
Venezuela 34
Vietnam 20
Yemen 20
Zambia 35
Zimbabwe 24

Mengapa kita perlu tahu pajak badan negara lain? Itu agar kita bisa tahu apakah sebuah perusahaan melakukan transfer pricing atau tidak. Penjelasan mengenai transfer pricing pernah saya bahas di postingan sebelumnya

Sedangkan untuk belajar mengenai detail transfer pricing bisa belajar dari beberapa buku seperti:

Cara Mendeteksi Transfer Pricing
  • Cek Laporan Keuangan Perusahaan. Periksa apakah perusahaan memiliki anak usaha atau perusahaan afiliasi-relasi di luar negeri.
  • Cek apakah perusahaan memiliki penjualan produk atau jasa ke perusahaan luar negeri
  • Cek apakah negara tempat jualan tersebut memiliki rate pajak yang lebih rendah dari Indonesia. Saat ini pajak korporasi Indonesia adalah 22%

List negara dengan tingkat pajak lebih rendah dari Indonesia

Negara Pajak Korporasi
Botswana 22
Denmark 22
Indonesia 22
Norway 22
Guam 21
Portugal 21
Slovakia 21
United States 21
European Union 20.7
Sweden 20.6
Afghanistan 20
Azerbaijan 20
Cambodia 20
Estonia 20
Fiji 20
Finland 20
Iceland 20
Jordan 20
Kazakhstan 20
Laos 20
Latvia 20
Libya 20
Madagascar 20
Russia 20
Saudi Arabia 20
Taiwan 20
Thailand 20
Vietnam 20
Yemen 20
Czech Republic 19
Poland 19
Slovenia 19
United Kingdom 19
Brunei 18.5
Armenia 18
Belarus 18
Croatia 18
Ukraine 18
Lebanon 17
Singapore 17
Hong Kong 16.5
Romania 16
Albania 15
Georgia 15
Kuwait 15
Lithuania 15
Maldives 15
Mauritius 15
Oman 15
Serbia 15
Tunisia 15
Uzbekistan 15
Switzerland 14.93
Cyprus 12.5
Ireland 12.5
Liechtenstein 12.5
Macau 12
Moldova 12
Bosnia and Herzegovina 10
Bulgaria 10
Kosovo 10
Macedonia 10
Paraguay 10
Qatar 10
Hungary 9
Montenegro 9
Barbados 5.5
Micronesia 3
Bahamas 0
Bahrain 0
Bermuda 0
Cayman Islands 0
Isle of Man 0
United Arab Emirates 0
Vanuatu 0
  • Cek apakah perusahaan menjual produk nya di harga yang lebih rendah dari harga market.
  • Jika perusahaan menjual produknya di harga yang lebih rendah dari harga market ke perusahaan afiliasi-relasi yang pajak badannya lebih rendah dari Indonesia maka itu sudah bisa dipastikan sebagai satu bentuk transfer Pricing.
Contoh Kasus Transfer Pricing

Untuk contoh kasus BUMI dan ASII pernah saya bahas di postingan sebelumnya https://bit.ly/3wSNGrQ

Contoh berikutnya adalah ADRO atau Adaro Energi di 2008. Di tahun tersebut ada indikasi kasus manipulasi harga (transfer pricing) penjualan batubara PT. Adaro Indonesia ( PT. Adaro Energy, tbk) , yang kemudian ditangani Kejaksaan Agung. Dimana diduga perusahaan itu telah menjual batu bara dengan harga dibawah standar. Adaro menjual batubara dengan harga murah ke perusahaan relasi di negara lain yang pajak korporasinya lebih rendah dari Indonesia, yakni Singapura (http://bit.ly/3fokdQk) pada akhirnya ADRO lolos karena kurang bukti. Terdapat pula kasus Asian Agri yang terbukti telah menjual crude palm oil ke perusahaan fiktifnya di Bristih Virgin Island (https://bit.ly/3Ce2Ria). Terakhir adalah Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang telah menghindari pajak dengan melakukan skema dividen terselubung ke perusahaan afiliasinya di Jepang (Tempo, Kamis 30 Januari 2014).

Tindakan transfer pricing yang dilakukan mengakibatkan laba perusahaan mengecil. Perusahaan – perusahaan di atas mungkin saja sudah tidak melakukan lagi transfer pricing di masa kini.

I am Not a Professional Financial Analyst and Advisor. Instrumen saham dan kripto adalah investasi yang beresiko tinggi. Resiko duit hilang 100% tetap ada. So be wise. Keputusan Jual dan Beli ada di Tangan Masing-masing. Disclaimer On.

Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386

Gotrade Indonesia Sudah Legal
Dapatkan Cashback 2 dollar dengan daftar di sini

https://heygotrade.com/id/referral?code=106415

Beli saham di Dow Jones seperti Google dan Apple via Gotrade Indonesia
Gunakan Kode Referal 106415

Untuk dapatkan cashback 2 dollar

Untuk Update Insight Pintarsaham bisa di Channel Telegram Skydrugzstock

Buka Rekening Gotrade Indonesia untuk beli saham di bursa Amerika Serikat Gunakan Kode Referal 106415

https://heygotrade.com/id/referral?code=106415

Beli Merchandise Kaos Pintarsaham.id di tokopedia.com/pintarsaham

Gunakan kode voucher PINTARSAHAM untuk dapatkan cashback 15%

Kalau niat buka tabungan Bank Jago untuk dapat cashback 25.000 gunakan Referal bank Jago DRS4DBA0 https://jago.com/download

Kalau mau buka rekening Bank Neo Commerce untuk dapat cashback bisa pakai link ini https://s.bankneo.co.id/qPJh00 atau kode referal R35000

Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386

Untuk mengetahui Data Kepemilikan Saham di bawah 5% maka bisa daftar gratis di link ini 

Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id

Disclaimer :

Penyebutan nama saham (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, atau pun rekomendasi jual beli atau tahan untuk saham tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *