Skydrugz Corner: Batas Kepemilikan Saham Bank

Skydrugz Corner: Batas Kepemilikan Saham Bank

Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan:

a. 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank;

b. 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan;

c. 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.

Batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi:
a. Pemerintah Pusat;
b. lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan Bank.

Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bank yang dapat dimiliki oleh badan hukum lembaga keuangan bank dengan jumlah lebih dari 40% (empat puluh persen) dari Modal Bank maka harus memenuhi kriteria:

a. harus melakukan go public untuk mencapai kepemilikan publik paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, yang dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak badan hukum lembaga keuangan bank memiliki saham sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

b. harus memiliki persetujuan untuk menerbitkan surat utang yang bersifat ekuitas.

Pemegang saham pada Bank yang melakukan penggabungan atau peleburan dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham.

Bagi pemegang saham pada bank umum syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah, diatur sebagai berikut:

a. dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham;

b. wajib menyesuaikan kepemilikan saham dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.

Sumber: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 56 /POJK.03/2016 TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM BANK UMUM

Contoh AGRS DNAR SDRA BTPN NISP BNGA dan BDMN itu PSP memiliki saham lebih dari 40% karena mekanisme merger atau penggabungan.

Untuk BACA, kepemilikan PSP kurang dari 40% karena PSP mereka bukan lembaga keuangan. Begitu juga dengan AMAR yang Tolaram bukan lembaga keuangan sehingga kepemilikan kurang dari 40% (sebelum RI). Jadi AMAR dan BACA harus mencari bank lain untuk merger agar PSP bisa memiliki >50% saham.

BBSI sudah memenuhi aturan batas maksimum karena PSP hanya memegang 40%.

Untuk BBYB, kepemilikan saham Akulaku masih bisa bertambah hingga 40%.

Untuk BBKP, Kookmin bisa memiliki saham lebih dari 50% karena dalam misi penyelamatan.

PSP BANK bisa memiliki lebih dari 40% saham karena BANK Aladin Syariah adalah Bank Syariah hasil spin off dulu dari Maybank Syariah sehingga tidak kena aturan batas maksimum sampai tahun 2028.

I am Not a Professional Financial Analyst and Advisor. Instrumen saham dan kripto adalah investasi yang beresiko tinggi. Resiko duit hilang 100% tetap ada. So be wise. Keputusan Jual dan Beli ada di Tangan Masing-masing. Disclaimer On.

Jika ingin membuat rekening sekuritas bisa chat via whatsapp nomor 083119181386

Beli Merchandise Kaos Pintarsaham.id di tokopedia.com/pintarsaham

Gunakan kode voucher PINTARSAHAM untuk dapatkan cashback 15%

Kalau niat buka tabungan Bank Jago untuk dapat cashback bisa klik link ini https://jadi.jago.com/3IfQIH

Kalau mau buka rekening Bank Neo Commerce untuk dapat cashback bisa pakai link ini https://s.bankneo.co.id/qPJh00 atau kode referal R35000

Bila ingin mendaftar menjadi member Pintarsaham.id bisa hubungi Admin Pintarsaham.id via WA +62 831-1918-1386

Jika anda menyukai artikel ini jangan lupa untuk berlangganan di Youtube Channel Pintar Saham dan nantikan video edukasi tentang saham di channel tersebut. Jangan lupa melihat Facebook Fan Page Pintar Saham Indonesia dan Instagram Pintar Saham @pintarsaham.id

Disclaimer :

Penyebutan nama saham (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, atau pun rekomendasi jual beli atau tahan untuk saham tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *