Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsight PintarSaham.idSemen Baturaja (SMBR) Gandeng Induk Usaha SIG Kelola Jasa Pengadaan Senilai Rp...

Semen Baturaja (SMBR) Gandeng Induk Usaha SIG Kelola Jasa Pengadaan Senilai Rp 27,5 Miliar

PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) resmi menjalin kerja sama strategis dengan induk usahanya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), terkait pengelolaan fungsi pengadaan perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program integrasi SMBR ke dalam grup SIG untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh investor:

1. Nilai dan Jangka Waktu Transaksi

  • Total Nilai Transaksi: Estimasi nilai total kerja sama ini mencapai Rp 27,5 miliar.
  • Durasi Kontrak: Perjanjian berlaku selama 5 tahun, dengan estimasi biaya tahunan sekitar Rp 5,5 miliar.
  • Struktur Biaya: Biaya layanan dihitung berdasarkan biaya Sumber Daya Manusia (SDM) dan biaya operasional ditambah margin sebesar 8,2%.

2. Objek dan Tujuan Kerja Sama

  • Fokus Kerja Sama: SIG akan memberikan layanan jasa pengelolaan fungsi pengadaan kepada SMBR.
  • Tujuan Strategis: Transaksi ini bertujuan menciptakan nilai tambah bagi grup, meningkatkan efisiensi melalui internalisasi biaya ke SIG, serta memungkinkan manajemen SMBR untuk lebih fokus pada kegiatan bisnis inti.
  • Efektivitas: Melalui sentralisasi ini, diharapkan kinerja perusahaan dapat meningkat serta pendapatan tumbuh lebih efektif.

3. Hubungan Afiliasi dan Status Transaksi

  • Hubungan Pihak: SMBR merupakan entitas yang dikendalikan langsung oleh SIG sebagai pemegang saham utama dengan kepemilikan sebesar 75,51%.
  • Bukan Transaksi Material: Transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20% dari total ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan interim Semester I 2025.
  • Opini Kewajaran: Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP FAST) telah memberikan pendapat bahwa rencana transaksi ini adalah wajar.

4. Kepastian Hukum dan Tata Kelola

  • Kepatuhan: Manajemen SMBR menegaskan bahwa transaksi ini telah mengikuti prosedur sesuai peraturan OJK (POJK 42/2020) dan tidak mengandung benturan kepentingan.
  • Tanggal Penandatanganan: Perjanjian jasa pengelolaan ini telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025.

Sumber: f_32016725_0_SMBR_Informasi_Transaksi_Afiliasi_32016725_lamp1

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here