Merujuk pada ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”POJK No. 14/2019”)
Dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 14 Desember 2022 yang telah menyetujui rencana Peseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (“Program MESOP”)
Perseroan dengan ini menyampaikan maksudnya untuk menerbitkan sebanyak 8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham dari portepel dengan nilai nominal Rp20,- per saham untuk pelaksanaan Program MESOP Perseroan – Pemberian Tahap I, dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
– Pelaksanaan Program MESOP : 31 Maret 2023
– Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Program MESOP : 4 April 2023
Program MESOP – Pemberian Tahap I ini akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan Rp267,- per saham.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX