Berhubung Free Float 15% Pasti Akan Diwajibkan Oleh OJK Demi MSCI Maka Mulai Hari Ini Maka Kalau Mau Nyangkut dan Trading Sebaiknya Cari Saham yang Free Float Di Atas 15% Sebelum Masuk FCA, Lalu Kena Suspend, Lalu Dipaksa Delisting
Cari yang cetak laba
Cari yang bagi dividen
Cari yang utang nya sedikit
Cari yang valuasi murah
Cicil selot selot sampai Nyangkut lalu jadi komisaris 😌
Aturan nya memang belum dibuat sih, katanya OJK lagi merancang. Tapi jangan kaget kalau nanti tiba-tiba saham laba gede dan fundamental bagus tiba-tiba masuk FCA lalu kena suspend hanya karena free float kurang dari 15%. Sudah ada contoh SMCB dan RSGK yang sekarang suspend karena free float kurang dari 7,5%. Ini masih aturan lama sih. Free Float aturan lama 7,5%. Rencana aturan baru 15%.
Saham yang punya free float kurang dari 15% itu punya 4 pilihan:
1. Delisting Go Private
Jadi daripada ribet urus Free Float, sekalian aja go. Private seperti saham AQUA zaman old. Ora usa lagi urus bandar2 dan lapor – lapor. Fokus cetak laba buat diri sendiri.
2. Jual saham PSP di market agar free float naik di atas 15%
Mau goreng, mau Guyur, bebas, tergantung perjanjian bandar.
3. Lakukan Rights Issue di harga bawah
Agar investor ritel mau tebus. Misalnya harga sekarang 1000, RI harga 1 rupiah biar investor ritel mau tebus itu RI dan free float naik.
4. Lakukan private placement
Cari 100 investor ritel yang mau tebus PP di harga diskon maksimal 10% dari harga market.
Jadi misal free float sekarang 14%, kurang 1% untuk capai free float 15%. Tinggal bagi aja 1% itu ke 100 investor ritel lewat private placement atau kasi ke karyawan lewat MESOP. Sampai deh 15% Free float
Banyak jalan menuju ROMA.
Saya yakin para direktur perusahaan dan bandar lebih jago dari ini. Banyak aturan, tapi mereka akan menemukan celah. 🤔
Saham seperti $BBRI $BBCA sih ndak pusing lagi karena Free Float mereka udah 40%. Tapi saham seperti FPNI $CDIA BRIS UNVR SCMA itu harus mutar otak buat penuhi Free Float 15% minimal.
Salah satu potensi kalau free float 15% ini dipaksakan adalah akan banyak yang memilih go private, ketimbang stay di bursa. Apalagi kalau itu perusahaan memang udah ndak butuh modal luar karena sudah cetak laba gede. Buat mereka, listing di IHSG itu merepotkan karena laporan keuangan wajib audit, wajib lapor tiap bulan, wajib kasi tahu kalau ada apa-apa, kalau harga saham naik ditanya kenapa naik lalu kena UMA, Suspend, FCA dll.
Kalau saya punya perusahaan yang cetak laba Triliunan tiap tahun, saya mungkin pilih go private aja. Hidup tenang low profile.
Kecuali ada insentif khusus buat perusahaan yang listing, misalnya bisa dapat pajak 15% maksimal kalau free float di atas 40%. Itu pasti banyak yang memilih tetap go public.
Usulan buat pemerintah. Tolong revisi UU Ciptaker. Buat individu tetap dapat pajak dividen 10% langsung otomatis potong jadi kita ndak repot lagi lapor SPT, tapi buat perusahaan bisa bebas pajak dividen. Lebih gampang tracing pajak perusahaan ketimbang individu.
Pemasukan negara jalan, pelaporan pajak lancar.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!