PT PIMSF Pulogadung (PIMSF) telah resmi menjadi pengendali baru PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO). Status ini diperoleh setelah PIMSF membeli 303.033.800 lembar saham, atau setara 45,45% kepemilikan, dari pemegang saham pengendali lama, Karnadi Margaka.
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 9/2018), akuisisi ini mewajibkan PIMSF untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) atas sisa saham yang dimiliki pemegang saham publik.
Harga Penawaran Rp 436 per Saham
PIMSF menawarkan harga tender wajib sebesar Rp436 (empat ratus tiga puluh enam Rupiah) per lembar saham.
Harga penawaran ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan yang dibayarkan PIMSF kepada Karnadi Margaka, yang saat itu hanya sebesar Rp66 per lembar saham.
Penetapan harga Rp436 ini didasarkan pada rata-rata harga perdagangan harian tertinggi saham GPSO di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 90 hari sebelum pengumuman rencana akuisisi. Dalam dokumen keterbukaan informasi, rata-rata harga tercatat sebesar Rp435,59 dan dibulatkan menjadi Rp436 sesuai aturan.
Detail dan Jadwal Tender Offer
Dalam MTO ini, PIMSF bersedia membeli sebanyak-banyaknya 363.707.303 lembar saham, yang mewakili 54,55% dari total saham GPSO yang dimiliki publik.
PIMSF telah menyiapkan dana hingga Rp158,57 miliar untuk melaksanakan aksi korporasi ini. Pihak pengendali baru menyatakan dana tersebut bersumber dari kas internal perusahaan.
Bagi investor yang berminat untuk menjual sahamnya, berikut adalah jadwal penting MTO saham GPSO:
- Tanggal Pengumuman: 10 November 2025
- Periode Penawaran (Investor mendaftar): 11 November s/d 11 Desember 2025
- Periode Penyelesaian dan Pembayaran: 13 November s/d 15 Desember 2025
Cara Mengikuti Tender Offer
Pemegang saham publik yang ingin menjual sahamnya dalam MTO ini wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW). Formulir tersebut dapat diperoleh dari Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
Bagi investor yang sahamnya sudah scriptless (tanpa warkat) dan tersimpan di perusahaan sekuritas atau bank kustodian, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Hubungi perusahaan sekuritas/bank kustodian Anda.
- Sampaikan keinginan untuk mengikuti MTO saham GPSO.
- Perusahaan sekuritas akan memasukkan instruksi TEND melalui sistem C-BEST milik KSEI.
- Instruksi ini harus dimasukkan paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib, yakni 11 Desember 2025.
Perlu dicatat, investor yang menjual sahamnya akan menanggung biaya transaksi. Total biaya transaksi yang dibebankan adalah sebesar 0,300% dari nilai transaksi. Biaya ini sudah mencakup PPh atas penjualan saham (0,100%), biaya BEI, biaya KPEI, PPN, dan komisi broker.
Bagi investor yang memilih untuk tidak menjual sahamnya, PIMSF selaku pengendali baru menyatakan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi perusahaan. Selain itu, PIMSF juga tidak berencana mengubah kebijakan dividen atau melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) GPSO dari bursa.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


