PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait performa keuangan hingga September 2025. Meskipun pendapatan mengalami tekanan, emiten properti dan perhotelan ini berhasil menekan angka rugi bersih secara signifikan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, berikut adalah poin-poin utama yang perlu dicermati oleh investor:
1. Kinerja Keuangan: Pendapatan Turun, Rugi Menyusut
Hingga kuartal III-2025, DFAM mencatatkan penurunan pendapatan sebesar 13,55% menjadi Rp44,52 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar. Namun, rugi bersih perseroan menyusut dari Rp9,50 miliar menjadi Rp4,63 miliar.
Penyusutan rugi ini bukan disebabkan oleh kenaikan operasional, melainkan adanya pendapatan lain-lain sebesar Rp7,2 miliar. Pendapatan ini mayoritas berasal dari keuntungan atas potongan (haircut) utang bunga bank dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp8,02 miliar setelah perseroan melakukan pelunasan utang pokok.
2. Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah
Manajemen menjelaskan bahwa penurunan pendapatan di sektor perhotelan dipicu oleh adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya kegiatan instansi pemerintah di hotel-hotel milik grup Dafam.
3. Masalah Likuiditas dan Rencana Jual Aset
DFAM mengakui bahwa kondisi likuiditas perusahaan saat ini sedang dalam perhatian. Beberapa poin penting terkait posisi utang mereka adalah:
- Pembayaran Bunga Tidak Lancar: Perseroan menyatakan pembayaran bunga bank saat ini tidak lancar karena perusahaan lebih memprioritaskan pembayaran angsuran pokok.
- Strategi Pelunasan: Untuk mempercepat pelunasan beban bunga dan utang bank, DFAM berencana untuk menjual salah satu atau beberapa aset perseroan.
- Restrukturisasi: Manajemen menegaskan tidak bisa lagi melakukan restrukturisasi utang karena fasilitas tersebut sudah digunakan saat masa pandemi Covid-19 lalu.
4. Persediaan dan Masalah Hukum KSO
Terkait persediaan properti yang cenderung stabil di angka Rp66,7 miliar, manajemen menjelaskan bahwa sebagian bangunan siap jual belum bisa ditransaksikan karena sedang dalam permasalahan hukum.
Selain itu, terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp32 miliar pada Kerja Sama Operasi (KSO) Dafam Tiga Putra akibat adanya dugaan penyimpangan oleh mitra kerja (PT Tiga Putra Rahma Perkasa). DFAM telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Desember 2024 dan menghentikan sementara operasional KSO tersebut hingga ada ketetapan hukum.
5. Rencana Aksi Korporasi
Hingga saat ini, DFAM menyatakan:
- Belum memiliki rencana pendanaan tambahan dalam waktu dekat.
- Belum memiliki rencana aksi korporasi (seperti right issue atau lainnya) dalam waktu dekat.
- Fokus utama saat ini adalah efisiensi biaya operasional dan peningkatan penjualan dengan sistem pesanan (build-to-order) untuk unit properti.
Sumber: f-32017323-0_DFAM_Tanggapan_atas_Permintaan_Penjelasan_Bursa_32017323_lamp1
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!