Restrukturisasi utang WSKT

PT Waskita Karya Infrastruktur (“WKI”) merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Bahwa WKI dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (”BJB”) telah menandatangani Addendum IV Perjanjian Kredit Investasi No. 02 dan Akta Perjanjian Modal kerja R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dengan

Jaminan Nomor 03 dan Akta Fidusia Nomor 04 atau ”Restrukturisasi Tahap 3” pada 13 September 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H.,M.H, Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Fasilitas Kredit Investasi senilai Rp111.627.609.265,- (seratus sebelas miliar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh lima Rupiah) dan Kredit Modal Kerja Rp38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah). Poin-poin pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit tersebut yaitu: Perubahan jadwal pembayaran pokok s/d 23 Desember 2030. Penerapan mekanisme

Cashflow Available For Debt Service (”CFADS”) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening. Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 s.d Desember 2024 sebesar 6%, sedangkan sisanya sebesar 3% ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan pada September 2023 s.d Desember 2024 akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 s/d 23 Desember 2030. Pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah) yang berlaku sampai

dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3. Pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit.

Sumber: Keterbukaan Informasi IDX

Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *