Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeAnalisis SahamRestrukturisasi Pinjaman, 8 Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Fasilitas Rp 3,5...

Restrukturisasi Pinjaman, 8 Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Dapat Fasilitas Rp 3,5 Triliun dari Bank Permata

JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (TOWR) mengumumkan telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman baru dengan PT Bank Permata, Tbk. (Permata). Perjanjian ini merupakan bentuk restrukturisasi dan penggabungan dari beberapa fasilitas pinjaman yang sudah ada sebelumnya.

Total nilai dari fasilitas pinjaman yang diamendemen dan dinyatakan kembali ini mencapai Rp 3,5 triliun. Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 17 November 2025.

8 Anak Usaha Menjadi Peminjam

Dalam perjanjian ini, Bank Permata bertindak sebagai pemberi pinjaman. Sementara itu, delapan anak usaha TOWR bertindak sebagai para peminjam, yaitu:

  1. PT Profesional Telekomunikasi (“Protelindo”)
  2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”)
  3. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”)
  4. PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“SUPR”)
  5. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPI”)
  6. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”)
  7. PT Iforte Energi Nusantara (“IEN”)
  8. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”)

Manajemen TOWR menjelaskan bahwa perjanjian ini menggabungkan fasilitas kredit yang ada sebelumnya dan menambahkan dua peminjam baru, yakni IEN dan VTS. Penting untuk dicatat, langkah ini dilakukan tanpa mengubah total limit fasilitas yang sudah ada.

Rincian Fasilitas Pinjaman

Total fasilitas senilai Rp 3,5 triliun tersebut dibagi menjadi dua skema:

  1. Fasilitas Berjangka (Term Loan): Sebesar Rp 1,5 triliun. Fasilitas ini dapat digunakan oleh Iforte dan BIT.
  2. Fasilitas Berulang (Revolving Loan): Sebesar Rp 2 triliun. Fasilitas ini dapat digunakan oleh kedelapan anak usaha tersebut, dengan masing-masing memiliki sub-limit pinjaman yang telah ditentukan.

Selain perjanjian fasilitas pinjaman, Protelindo juga menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Corporate Guarantee). Ini dilakukan untuk memberikan jaminan perusahaan guna menjamin pemenuhan kewajiban para peminjam lainnya.

Dampak Terhadap Perusahaan

Bagi investor, manajemen TOWR menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.Perusahaan juga mengklarifikasi bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK terkait.

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here