Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightRencana Transaksi Afiliasi FOOD: Entitas Anak Jual Aset Rp18 Miliar

Rencana Transaksi Afiliasi FOOD: Entitas Anak Jual Aset Rp18 Miliar

PT Sentra Food Indonesia Tbk. (FOOD) mengumumkan rencana transaksi afiliasi dan transaksi material berupa pengalihan aset unit kantor milik entitas anaknya, PT Kemang Food Industries, senilai Rp18.000.000.000,00 kepada PT Super Capital Indonesia. Aset properti berupa satu unit kantor tersebut akan dialihkan melalui skema jual beli yang bertujuan untuk memperbaiki struktur keuangan entitas anak secara langsung serta struktur keuangan perseroan secara tidak langsung. Nilai transaksi ini setara dengan 38,49% dari total aset perseroan per 31 Desember 2025, sehingga memerlukan persetujuan dari rapat umum pemegang saham independen.

Rincian Aksi Korporasi PT Sentra Food Indonesia Tbk.

Rencana transaksi afiliasi FOOD ini melibatkan PT Kemang Food Industries (KFI) sebagai penjual dan PT Super Capital Indonesia (SCI) selaku pembeli. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 11 Mei 2026. Objek transaksi dalam pengalihan aset ini adalah satu unit kantor dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor 1610/XXV yang memiliki luas total 295,2 meter persegi. Properti tersebut berlokasi di Gedung Equity Tower Lantai 29 Unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jakarta Selatan.

Nilai keseluruhan dari penjualan aset tetap ini disepakati sebesar Rp18.000.000.000,00. Berdasarkan hasil penilaian penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan, opini nilai pasar untuk objek tersebut ditetapkan sebesar Rp17.655.900.000,00 per tanggal 13 Mei 2026. Dengan demikian, harga pembelian yang disepakati berada di atas nilai pasar objek penilaian formal tersebut. Hubungan afiliasi terjadi karena SCI merupakan induk perusahaan sekaligus pemegang saham pengendali langsung dari perseroan dengan kepemilikan sebesar 76,92%.

Jadwal Lengkap Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) karena nilai transaksi melebihi batas 20% dari total aset emiten dengan ekuitas negatif. Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan rapat dan tahapan penting terkait:

Tahapan Aksi KorporasiTanggal Pelaksanaan
Pengumuman RUPSLB & Keterbukaan InformasiSenin, 18 Mei 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Pemegang SahamJumat, 29 Mei 2026
Panggilan RUPSLB Kepada Pemegang SahamSelasa, 22 Juni 2026
Pelaksanaan RUPSLB IndependenRabu, 24 Juni 2026

Rapat tersebut direncanakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai di Equity Hall, Gedung Equity Tower Lantai LG, SCBD, Jakarta. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat resmi pada tanggal pencatatan saham yang ditentukan perseroan.

Dampak bagi Investor

Pelaksanaan transaksi pengalihan aset tetap senilai Rp18.000.000.000,00 ini tidak menimbulkan dampak dilusi saham bagi para investor publik. Hal tersebut dikarenakan aksi korporasi ini murni berupa jual beli aset properti fisik milik entitas anak, bukan penerbitan lembar saham baru perseroan. Struktur modal disetor dan ditempatkan perseroan dipastikan tetap bertahan pada angka Rp65.000.000.000,00 yang terbagi atas 650.000.000 lembar saham.

Dana tunai yang diperoleh dari hasil penjualan unit kantor ini akan dimanfaatkan penuh untuk melunasi kewajiban serta memperkuat posisi likuiditas KFI. Bagi pemegang saham lama, transaksi ini memberikan dampak positif karena dapat menekan beban biaya operasional gedung serta memperbaiki pos laporan keuangan konsolidasian perseroan secara keseluruhan. Investor tetap perlu memperhatikan manajemen risiko portofolio untuk mengantisipasi volatilitas pasar selama periode pelaksanaan RUPSLB ini.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

Kondisi Keuangan Terkait

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, total nilai aset bersih yang dimiliki emiten tercatat sebesar Rp46.759.505.542,00. Rasio nilai rencana transaksi afiliasi sebesar Rp18.000.000.000,00 terhadap total aset perseroan mencapai persentase sebesar 38,49%. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 menetapkan bahwa perusahaan terbuka dengan kondisi ekuitas negatif wajib mengategorikan transaksi di atas batas 10% total aset sebagai transaksi material. Penjualan aset tetap berupa gedung kantor ini akan langsung menambah komponen kas atau setara kas pada neraca konsolidasian perseroan.

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Rencana Transaksi Afiliasi dan Material PT Sentra Food Indonesia Tbk.

FAQ

Mengapa transaksi pengalihan aset FOOD ini membutuhkan persetujuan RUPSLB? Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya setara dengan 38,49% dari total aset perseroan, yang mana angka tersebut telah melampaui ambang batas regulasi pasar modal sebesar 20%.

Bagaimana status kewajaran harga jual aset kantor tersebut? Harga penjualan yang disepakati sebesar Rp18.000.000.000,00 dinilai wajar oleh penilai independen KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan karena berada di atas nilai pasar objek yang dihitung sebesar Rp17.655.900.000,00.

Apakah penjualan unit kantor ini akan mengganggu operasional entitas anak? Manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini ditujukan untuk memperbaiki struktur keuangan operasional KFI sehingga berdampak positif bagi kelangsungan bisnis jangka panjang.

Poin Penting bagi Investor

  • Nilai transaksi pengalihan aset kantor milik entitas anak mencapai Rp18.000.000.000,00.
  • Pembeli objek properti adalah pihak pengendali perseroan, yaitu PT Super Capital Indonesia.
  • Total rasio transaksi setara dengan 38,49% dari keseluruhan aset audited perseroan tahun buku 2025.
  • Pelaksanaan RUPSLB Independen untuk meminta persetujuan pemegang saham dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
  • Transaksi pengalihan properti fisik ini dipastikan tidak memicu risiko dilusi persentase kepemilikan saham investor publik.

Profil Singkat Perusahaan

PT Sentra Food Indonesia Tbk. didirikan secara resmi pada tanggal 28 Juni 2004 sebagai perusahaan holding yang bergerak khusus dalam industri pengolahan makanan dan minuman melalui entitas anaknya. Perseroan melaksanakan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering) di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten FOOD pada tanggal 8 Januari 2019. Melalui entitas anak PT Kemang Food Industries, perseroan memproduksi berbagai varian produk daging olahan dan masakan olahan bermerek untuk pasar domestik.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.

Gabung Sekarang

Masih Bingung? Tanya Admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here