Penjualan kembali Saham Treasuri milik Perseroan yang dibeli oleh Perseroan pada periode 5 April 2016 – 5 Oktober 2017 berdasarkan mandat yang diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 April 2016 (“Saham Treasuri”).
Penjualan Kembali Saham Treasuri akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/ 2017”).
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sisa Saham Treasuri adalah sebesar 7.361.200 saham yang akan berakhir pada 4 Oktober 2023 (“Sisa Saham Treasuri”). Penjualan Kembali Sisa Saham Treasuri akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Saham : 7.361.200 Saham
Periode Penjualan : 1 Agustus 2023 – 29 September 2023
Anggota Bursa : PT Bahana Sekuritas
Sesuai ketentuan :
1) Jumlah saham yang akan dijual setiap hari selama waktu pelaksanaan penjualan adalah paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, yaitu 1.472.240 saham.
2) Harga penjualan Saham tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan, mana yang lebih tinggi.