Saturday, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeAnalisis SahamPT PP (Persero) Tbk Hadapi Permohonan Pailit Terkait Proyek Museum di Muarajambi

PT PP (Persero) Tbk Hadapi Permohonan Pailit Terkait Proyek Museum di Muarajambi

Jakarta – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan telah menerima surat panggilan sidang terkait permohonan pailit yang diajukan terhadap perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini berkaitan dengan utang dari Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban dalam proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 September 2025, panggilan sidang dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut diterima oleh perseroan pada 10 September 2025.

Permohonan pailit ini diajukan oleh dua perusahaan, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan PT Sinar Baja Prima sebagai Pemohon Pailit II. PT Stahlindo Jaya Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja dalam proyek Museum KCBN Muarajambi yang terikat perjanjian dengan KSO PP-Urban.

Total nilai kontrak dengan PT Stahlindo Jaya Perkasa tercatat sebesar Rp 14.068.661.270. Perseroan menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp 10.592.125.740. Setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya senilai Rp 485.624.784, sisa kewajiban yang menjadi dasar permohonan pailit adalah sebesar Rp 2.990.910.746.

Dalam perkembangannya, pada 11 Agustus 2025, PT Stahlindo Jaya Perkasa mengalihkan sebagian piutangnya sebesar Rp 1.046.561.693 kepada PT Sinar Baja Prima. Dengan demikian, rincian permohonan pailit yang diajukan adalah sebesar Rp 1.944.349.053 dari Pemohon Pailit I dan Rp 1.046.561.693 dari Pemohon Pailit II.

Manajemen PT PP (Persero) Tbk, melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan Agus Purbianto, menyatakan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum.

Hingga saat ini, perseroan menegaskan bahwa permohonan pailit tersebut belum menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan. 

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments