Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) Mendirikan Anak Usaha Baru PT Perkasa...

PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) Mendirikan Anak Usaha Baru PT Perkasa Hijau Energi

PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) resmi mendirikan anak perusahaan baru bernama PT Perkasa Hijau Energi (PHE) pada tanggal 20 Juli 2026 dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99,9996%. Pendirian anak usaha ini bertujuan untuk mengembangkan potensi pasar baru serta mendongkrak kinerja pendapatan operasional perseroan di masa mendatang.

Rincian Pendirian Anak Usaha Baru PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS)

PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) telah merampungkan pembentukan PT Perkasa Hijau Energi (PHE) yang dituangkan dalam Akta Pendirian No. 09 tanggal 20 Juli 2026 oleh Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. Badan hukum anak perusahaan ini telah secara resmi disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0058128.AH.01.01.TAHUN 2026 pada tanggal 22 Juli 2026.

Modal pendirian PT Perkasa Hijau Energi mencakup kepemilikan saham oleh perseroan senilai Rp249.999 atau setara 99,9996% dari total modal. Sementara itu, sisa kepemilikan saham sebesar Rp1.000 atau 0,0004% dipegang oleh Albert Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Oil Perkasa Tbk.

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Pendirian Anak Usaha OILS

Jadwal Lengkap Pendirian Anak Usaha OILS

Berikut adalah kronologi dan jadwal pelaksanaan pendirian anak usaha PT Perkasa Hijau Energi oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk:

TanggalAgenda / KejadianDetail Keterangan
20 Juli 2026Tanggal Kejadian & Akta PendirianPenandatanganan Akta Pendirian No. 09 di hadapan Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn.
22 Juli 2026Pengesahan Badan HukumPenerbitan SK Kemenkumham No. AHU-0058128.AH.01.01.TAHUN 2026.
23 Juli 2026Pelaporan Keterbukaan InformasiPenyampaian laporan fakta material resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dampak bagi Investor

Pendirian PT Perkasa Hijau Energi memberikan kepastian ekspansi bisnis tanpa menyebabkan dilusi saham bagi para pemegang saham publik PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS). Langkah korporasi ini tidak mengubah jumlah lembar saham beredar perseroan di bursa, sehingga porsi kepemilikan investor tetap utuh.

Pembentukan anak usaha baru ini diharapkan memperluas diversifikasi operasional serta menciptakan sumber pendapatan baru (revenue stream) bagi perseroan. Integrasi usaha ini berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi

Kondisi Keuangan Terkait

Struktur permodalan PT Perkasa Hijau Energi dicatat dengan porsi kepemilikan mayoritas mutlak oleh perseroan sebesar 99,9996%. Konsolidasi laporan keuangan PHE nantinya akan masuk secara penuh ke dalam laporan keuangan konsolidasian PT Indo Oil Perkasa Tbk.

Langkah pendirian entitas anak ini tidak mengganggu arus kas operasional utama perseroan karena nilai penyertaan modal awal yang tergolong efisien. Perseroan optimistis keberadaan anak usaha ini dapat mengoptimalkan efisiensi dan fleksibilitas operasional bisnis di sektor energi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah pendirian anak usaha ini menyebabkan dilusi saham OILS?

Tidak, pendirian anak perusahaan PT Perkasa Hijau Energi tidak melibatkan penerbitan saham baru perseroan sehingga tidak menimbulkan risiko dilusi bagi investor.

Berapa porsi kepemilikan PT Indo Oil Perkasa Tbk pada PT Perkasa Hijau Energi?

PT Indo Oil Perkasa Tbk memegang porsi kepemilikan sebesar 99,9996% (Rp249.999), sedangkan sisa 0,0004% (Rp1.000) dimiliki oleh Albert Widakdo Sutanto selaku Direktur Perseroan.

Apa tujuan utama didirikannya PT Perkasa Hijau Energi?

Anak usaha ini didirikan untuk mengembangkan potensi pasar baru dan meningkatkan performa pendapatan perseroan secara berkelanjutan.

Poin Penting bagi Investor

  • Kepemilikan Mayoritas Mutlak: Perseroan menguasai 99,9996% saham PT Perkasa Hijau Energi.
  • Legalitas Resmi: Legalitas pendirian telah disahkan Kemenkumham lewat SK No. AHU-0058128.AH.01.01.TAHUN 2026.
  • Tanpa Dilusi: Aksi korporasi ini tidak mengubah jumlah saham beredar OILS di pasar sekunder.
  • Fokus Ekspansi: Pendirian entitas baru ini ditujukan untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan pendapatan.

Profil Singkat Perusahaan

PT Indo Oil Perkasa Tbk (kode saham: OILS) merupakan perusahaan publik Indonesia yang bergerak di bidang industri pengolahan minyak kelapa. Berbasis di Mojokerto, Jawa Timur, perseroan berfokus pada produksi dan pemasaran produk olahan kelapa berkualitas tinggi untuk pasar domestik maupun ekspor.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.

Gabung Sekarang

Masih Bingung? Tanya Admin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here