Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) Peroleh Pinjaman Rp31 Miliar Melalui Transaksi...

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) Peroleh Pinjaman Rp31 Miliar Melalui Transaksi Afiliasi

PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) secara resmi mengumumkan perolehan fasilitas pinjaman sebesar Rp31.000.000.000 atau Rp31 miliar. Langkah strategis ini merupakan bagian dari Transaksi Afiliasi PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk yang ditujukan untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis, pinjaman tersebut diperoleh dari PT Bara Alam Utama (BAU). Penandatanganan perjanjian pinjaman telah dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2026.

Rincian Fasilitas dan Tujuan Penggunaan Dana

Fasilitas pinjaman ini memiliki nilai pokok sebesar Rp31.000.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 15% per tahun. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan atau satu tahun sejak tanggal perjanjian.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur Information Technology (IT). Hal ini mencakup pengadaan hardware dan software guna menunjang operasional perusahaan.

Selain infrastruktur digital, dana tersebut dialokasikan untuk pembelian perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sebagian lainnya akan dimanfaatkan sebagai modal kerja (working capital) guna mendukung ekspansi bisnis Perseroan.

Pemilihan sumber pendanaan dari pihak terafiliasi ini didasarkan pada efisiensi proses negosiasi yang lebih cepat. Perseroan juga tidak diwajibkan memberikan jaminan atau agunan dalam transaksi pinjaman ini.

Sifat Hubungan dalam Transaksi Afiliasi PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk

Keputusan untuk melakukan Transaksi Afiliasi PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk didasari oleh hubungan kepemilikan dan kepengurusan yang searah. Andri Wijono Sutiono merupakan sosok kunci yang menghubungkan kedua belah pihak dalam transaksi ini.

Andri Wijono Sutiono menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Bara Alam Utama selaku pemberi pinjaman. Pada saat yang sama, beliau merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk.

Kepemilikan saham langsung Andri Wijono Sutiono di dalam Perseroan tercatat sebesar 33,80%. Struktur ini menjadikan transaksi antara Perseroan dan BAU masuk dalam kategori transaksi afiliasi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Transaksi ini juga dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya mencapai 49,97% dari total ekuitas Perseroan. Nilai ekuitas tersebut mengacu pada laporan keuangan konsolidasian audit per 31 Desember 2025.

Penilaian Kewajaran dan Kepatuhan Regulasi

Guna memenuhi aspek transparansi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tobing Panuturi dan Rekan sebagai penilai independen. Penilai bertugas memberikan pendapat mengenai kewajaran atas rencana transaksi pinjaman dana tersebut.

Berdasarkan analisis kualitatif dan kuantitatif, KJPP menyatakan bahwa rencana transaksi ini berada dalam kategori wajar. Penilaian tersebut mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, serta dampak keuangan bagi Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 dan Nomor 42/POJK.04/2020.

Audit atas laporan keuangan yang menjadi acuan transaksi ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (PKF). Hal ini menjamin bahwa data keuangan yang digunakan telah menyajikan informasi secara wajar dalam semua hal yang material.


Poin Penting bagi Investor

  • Nilai Transaksi: Pinjaman sebesar Rp31 miliar yang setara dengan 49,97% dari ekuitas Perseroan.
  • Tingkat Bunga: Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 15% per tahun dengan tenor 12 bulan.
  • Tujuan Strategis: Dana fokus digunakan untuk penguatan infrastruktur IT, pengadaan mesin EDC, dan modal kerja.
  • Tanpa Agunan: Transaksi afiliasi ini dilakukan tanpa mewajibkan adanya jaminan dari pihak Perseroan.
  • Status Kewajaran: Penilai independen telah memberikan opini “Wajar” terhadap transaksi ini.

Profil Singkat Perusahaan

Cashlez Worldwide Indonesia Tbk. berdiri sejak 2015 dan beroperasi mulai September 2016 PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk dengan merek Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial pembayaran yang memberikan solusi untuk merchant dan menawarkan nilai lebih agar pemilik usaha dapat mengatur dan menumbuhkan bisnisnya. Cashlez menciptakan sistem mPOS (mobile point of sale), sebuah konsep penerimaan pembayaran menggunakan kartu, baik kartu kredit atau kartu debit berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS) yang dihubungkan dengan card reader melalui bluetooth.

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi CASH 2026

Baca juga:


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here