PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) secara resmi mengumumkan pelaksanaan transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp75 miliar pada 8 April 2026. Dana hasil pelepasan aset ini akan dialokasikan sepenuhnya untuk melunasi sebagian kewajiban kredit guna memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan likuiditas perusahaan. Meskipun transaksi ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham, penilai independen menyimpulkan bahwa nilai transaksi berada 32,71% di bawah nilai pasar sehingga dinyatakan tidak wajar secara finansial.
Rincian Penjualan Aset ZATA 2026
Objek transaksi yang dilepas oleh Perseroan adalah tanah seluas 14.579 m² dan bangunan seluas 14.862 m² yang berlokasi di Komplek Industri Prapanca, Bandung. Aset tersebut mencakup 11 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bersama Zatta Jaya Tbk, mulai dari nomor 538 hingga 548.
Pembeli dari aset tetap ini adalah PT Karya Utamaputra Mandiri (KUPM), sebuah entitas yang dinyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Transaksi disepakati dengan nilai perolehan sebesar Rp75.000.000.000 yang sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, nilai pasar objek tersebut per 12 November 2025 adalah sebesar Rp100.416.000.000. Karena harga jual berada jauh di bawah batas deviasi 7,5% yang ditetapkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020, transaksi ini diberikan predikat tidak wajar oleh penilai.
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Penjualan Aset Tetap PT Bersama Zatta Jaya Tbk
Jadwal Lengkap Aksi Korporasi ZATA
Perseroan telah mengikuti seluruh prosedur regulasi sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keterbukaan informasi. Berikut adalah rangkuman jadwal dan data penting terkait aksi korporasi tersebut:
| Keterangan | Detail Informasi |
| Tanggal RUPSLB | 18 Februari 2026 |
| Tanggal Pelaksanaan Transaksi | 08 April 2026 |
| Tanggal Penilaian Pasar | 12 November 2025 |
| Nilai Transaksi | Rp75.000.000.000 |
| Nilai Pasar (KJPP) | Rp100.416.000.000 |
| Selisih Harga | -32,71% dari Nilai Pasar |
Keputusan untuk melakukan penjualan aset ini didukung oleh mayoritas pemegang saham dalam RUPSLB yang dihadiri oleh pemilik 5.843.010.122 saham yang setuju. Sementara itu, terdapat 600.000.000 saham yang menyatakan tidak setuju dan 901.300 saham yang memilih abstain.
Dampak bagi Investor
Penjualan aset ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan atau deleverage untuk menyehatkan neraca keuangan Perseroan. Meskipun pelepasan aset di bawah harga pasar menimbulkan kerugian pembukuan, langkah ini diharapkan memperbaiki kinerja bottom line di masa depan.
Investor perlu mencatat bahwa transaksi ini mengakibatkan Perseroan membukukan rugi proforma atas pelepasan aset tetap sebesar Rp78.490.839.335. Angka kerugian yang material ini secara langsung mengubah posisi laba neto menjadi rugi neto pada laporan keuangan proforma Perseroan.
Sisi positif bagi pemegang saham adalah berkurangnya beban bunga dan biaya keuangan lainnya secara signifikan di masa mendatang. Peningkatan likuiditas dan penguatan struktur permodalan menjadi prioritas utama manajemen untuk menjaga kelangsungan usaha jangka panjang.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Aset yang dijual dikategorikan sebagai aset non-inti (non-core assets) yang sebelumnya berstatus sebagai jaminan kredit perusahaan. Dengan pelepasan aset ini, manajemen melakukan optimalisasi struktur keuangan dengan mengonversi aset tetap menjadi pelunasan utang.
Langkah prudential principle diambil dengan tetap menyelenggarakan RUPSLB meskipun nilai transaksi tidak melebihi 50% dari ekuitas Perseroan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham dan komitmen terhadap good corporate governance.
Baca juga: Demi Perkuat Kas dan Bayar Utang ZATA Jual Aset Rp 75 Miliar
FAQ Investor Terkait Penjualan Aset ZATA
Mengapa ZATA menjual aset di bawah harga pasar (tidak wajar)? Penjualan dilakukan untuk mempercepat pelunasan kewajiban kredit dan menurunkan beban bunga guna memperbaiki arus kas operasional yang sebelumnya terbebani.
Apakah transaksi ini melibatkan pihak terafiliasi? Berdasarkan kriteria POJK No. 42/POJK.04/2020, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada kesamaan pengurus maupun hubungan pengendalian antara ZATA dan KUPM.
Apa dampak langsung terhadap laporan keuangan ZATA? Perseroan mencatat rugi pelepasan aset tetap sebesar Rp78,49 miliar yang secara material mempengaruhi laporan laba rugi konsolidasian proforma.
Poin Penting bagi Investor
- Nilai Transaksi: Penjualan aset tanah dan bangunan senilai Rp75 miliar.
- Penggunaan Dana: Pelunasan sebagian kewajiban kredit dan penguatan likuiditas.
- Opini Penilai: Transaksi dinyatakan TIDAK WAJAR karena selisih -32,71% dari nilai pasar.
- Dampak Laba: Mengubah posisi laba neto menjadi rugi neto proforma akibat kerugian pelepasan aset.
- Efisiensi: Penurunan beban bunga secara signifikan di masa mendatang.
Profil Singkat Perusahaan
PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan gaya hidup Muslim. Berkedudukan di Bandung, perusahaan ini dikenal melalui ekosistem Elcorps yang berfokus pada industri pakaian dan ritel di Indonesia.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


