Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Tebar Dividen Tunai Rp 1,38 Triliun,...

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Tebar Dividen Tunai Rp 1,38 Triliun, Cek Jadwalnya

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp142,19 per saham atau total mencapai Rp1,38 triliun. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Maret 2026 dengan rasio pembayaran dividen sebesar 35% dari laba bersih. Pembayaran dividen dijadwalkan akan dilakukan pada 30 April 2026 kepada pemegang saham yang berhak.

Rincian Aksi Korporasi Dividen PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN)

Perseroan telah mengalokasikan sekitar Rp1.389.748.850.000 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para investor. Nilai tersebut setara dengan Rp142,19 untuk setiap lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

Penentuan jumlah dividen per saham ini didasarkan pada asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan tidak lebih dari 9.773.552.870 lembar. Rasio pembayaran sebesar 35% mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham dari performa laba tahun buku 2025.

Baca juga: Mengenal berbagai strategi aksi korporasi emiten di Bursa Efek Indonesia

Jadwal Lengkap Pembagian Dividen

Manajemen telah menetapkan urutan tanggal penting yang harus diperhatikan oleh para investor di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut adalah jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai BDMN:

NoTahapan PelaksanaanTanggal
1Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa2 April 2026
2Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi9 April 2026
3Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi10 April 2026
4Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai13 April 2026
5Recording Date (Daftar Pemegang Saham yang berhak)13 April 2026
6Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai14 April 2026
7Pembayaran Dividen Tunai30 April 2026

Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Terkait Aksi Korporasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Dampak bagi Investor

Pembagian dividen ini memberikan kepastian arus kas bagi pemegang saham tanpa adanya perubahan pada struktur modal perseroan. Investor perlu memperhatikan fenomena dividend trap yang sering terjadi pada hari Ex dividen di pasar reguler.

Bagi pemegang saham individu dalam negeri, dividen tunai ini tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU No. 7 Tahun 2021. Sementara itu, investor asing akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Kondisi Keuangan Terkait

Keputusan pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih menunjukkan stabilitas keuangan perseroan pada periode tahun buku 2025. Perseroan tetap menjaga keseimbangan antara pemberian dividen dan kecukupan modal untuk pertumbuhan bisnis di masa depan.

Informasi ini merupakan bentuk transparansi Perseroan kepada publik mengenai penggunaan perolehan laba bersih. Keputusan ini telah melalui mekanisme persetujuan pemegang saham dalam forum tertinggi perusahaan yaitu RUPST.

Tata Cara Pembayaran

Bagi pemegang saham yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran akan dikirimkan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN). Konfirmasi hasil pendistribusian akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.

Sedangkan bagi pemilik saham fisik (warkat), pembayaran dilakukan mulai 30 April 2026 dengan menghubungi Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora. Pemilik warkat wajib membawa identitas diri yang berlaku serta dokumen pendukung lainnya jika diwakilkan.

FAQ

Kapan batas terakhir pembelian saham agar berhak menerima dividen BDMN? Batas terakhir pembelian saham di pasar reguler adalah pada tanggal Cum dividen, yaitu 9 April 2026.

Berapa jumlah dividen per saham yang akan diterima? Setiap pemegang satu lembar saham BDMN akan menerima dividen tunai sebesar Rp142,19.

Kapan dividen BDMN akan masuk ke rekening investor? Dividen akan dibayarkan secara serentak pada tanggal 30 April 2026.

Apakah ada pemotongan pajak untuk investor individu dalam negeri? Dividen tunai bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan terbaru.

Poin Penting bagi Investor

  • Nilai Dividen: Rp142,19 per saham.
  • Dividend Payout Ratio: 35% dari Laba Bersih 2025.
  • Tanggal Penting: Cum dividen pasar reguler pada 9 April 2026.
  • Status Pajak: Bebas pajak untuk WPN Pribadi dan Badan (syarat dan ketentuan berlaku).
  • Metode Pembayaran: Otomatis melalui KSEI atau melalui BAE untuk pemegang warkat.

Profil Singkat Perusahaan

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. kegiatan usaha utama Danamon adalah di bidang perbankan yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito dan tabungan, baik dalam mata uang Rupiah maupun asing, serta memberikan pinjaman kepada masyarakat.


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsaham.id

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here