PT Aurora Dhana Nusantara resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (MTO) atas saham PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Langkah ini merupakan kelanjutan dari aksi korporasi pengambilalihan FUTR yang telah selesai pada September 2025 lalu.
1. Harga Penawaran di Atas Harga Akuisisi
Pengendali baru menetapkan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp79 per saham. Harga ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pengambilalihan awal yang sebesar Rp11 per saham. Penetapan harga Rp79 ini diambil dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari sebelum pengumuman negosiasi.
2. Jumlah Saham yang Ditawarkan
Penawaran ini menyasar saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.496.114.119 saham atau setara dengan 22,547% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh FUTR. Total nilai penawaran ini mencapai maksimal Rp118,19 miliar.
3. Jadwal Penting Penawaran Tender
Investor yang ingin ikut serta perlu memperhatikan lini masa berikut:
- Periode Penawaran Tender: 17 Desember 2025 s/d 15 Januari 2026.
- Tanggal Pembayaran: 27 Januari 2026.
4. Rencana Strategis: Menuju Holding Energi Hijau
Setelah pengambilalihan ini, pengendali baru berencana mengubah arah bisnis FUTR secara bertahap. FUTR akan diarahkan menjadi holding energi hijau yang memayungi proyek-proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui anak usahanya. Pengendali baru juga menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan delisting atau menjadikan FUTR sebagai perusahaan tertutup (go private).
5. Biaya Transaksi bagi Investor
Bagi investor publik yang bersedia menjual sahamnya dalam periode ini, akan dikenakan biaya transaksi sebesar 0,350% dari harga penawaran tender wajib. Biaya ini sudah mencakup pajak penjualan saham, biaya bursa (BEI), komisi broker, dan PPN terkait.
6. Cara Berpartisipasi
Investor yang memiliki saham dalam bentuk tanpa warkat (scriptless) dapat menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing. Bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk warkat (script), wajib melakukan konversi menjadi scriptless paling lambat 4 hari bursa sebelum masa penawaran berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, investor dapat menghubungi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas selaku perusahaan efek yang ditunjuk atau PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!