PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Desember 1994 dari Harvey T. Sondak, SH, notaris di Jakarta. Dalam surat keputusannya No. KEP-01 / PM / PEE / 1996 tanggal 8 Januari 1996, Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia (Bapepam), sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan Perusahaan lisensi sebagai penjamin emisi dan broker.