PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) secara resmi mengumumkan rencana pembagian dividen tunai sebesar Rp6,91 miliar dari perolehan laba bersih tahun buku 2025. Pembagian keuntungan ini menghasilkan rasio pembayaran sebesar 20 persen, dengan nilai dividen per saham yang disepakati adalah Rp2,257983007. Penentuan jadwal penting pembagian dividen tunai PDPP 2026 ini telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 24 Juni 2026.
Rincian Aksi Korporasi
Aksi korporasi ini didasarkan pada keputusan Mata Acara Kedua RUPST yang menyetujui penggunaan 20 persen laba bersih Perseroan sebagai dividen tunai. Berdasarkan persentase tersebut, total alokasi dana yang disiapkan oleh manajemen emiten berkode saham PDPP mencapai Rp6.912.456.947. Sisa dari perolehan laba bersih tahun buku 2025 akan digunakan untuk memperkuat saldo laba dan menunjang keberlangsungan operasional.
Setiap pemegang satu saham PDPP yang sah akan memperoleh hak dividen tunai sebesar Rp2,257983007 per lembar saham. Manajemen memastikan bahwa distribusi dana akan ditransfer secara langsung kepada pemegang saham yang memenuhi kriteria batas waktu pencatatan. Seluruh mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan melalui kustodian dan lembaga administrasi efek yang ditunjuk.
Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Jadwal Lengkap Dividen Tunai PDPP 2026
Pihak manajemen telah menyusun linimasa resmi pelaksanaan pembagian dividen agar proses distribusi berjalan secara teratur. Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) dan perdagangan tanpa hak dividen (ex dividend) dibagi ke dalam beberapa kategori pasar.
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan pembagian dividen tunai PDPP 2026:
| Keterangan | Tanggal Pelaksanaan |
| Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 2 Juli 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 3 Juli 2026 |
| Cum Dividen di Pasar Tunai | 6 Juli 2026 |
| Ex Dividen di Pasar Tunai | 7 Juli 2026 |
| Daftar Pemegang Saham yang Berhak (Recording Date) | 6 Juli 2026 |
| Pembayaran Dividen Tunai | 24 Juli 2026 |
Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi PT Primadaya Plastisindo Tbk
Dampak bagi Investor
Pembagian dividen tunai dari kinerja tahun buku 2025 ini memberikan keuntungan finansial langsung tanpa adanya risiko dilusi kepemilikan saham bagi investor lama. Struktur modal perusahaan dipastikan tidak mengalami perubahan karena dana pembayaran diambil langsung dari pos laba bersih tahun berjalan, bukan melalui penerbitan saham baru. Investor yang mengejar keuntungan dividen wajib memperhatikan tanggal ex dividend untuk menghindari risiko penurunan harga saham yang biasa terjadi setelah periode cum dividend.
Penerimaan dana dividen tunai ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bagi pemegang saham individu domestik, insentif bebas pajak dapat diperoleh apabila dana dividen diinvestasikan kembali ke instrumen tertentu di dalam negeri. Investor institusi maupun asing tetap terikat pada tarif pemotongan pajak penghasilan yang berlaku secara reguler.
Kondisi Keuangan Terkait
Perseroan mencatatkan performa laba bersih yang positif sepanjang tahun buku 2025 sehingga mampu mengalokasikan dividen tunai bagi pemegang saham. Alokasi pembayaran dividen sebesar Rp6,91 miliar membuktikan komitmen perseroan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis jangka panjang dan pemenuhan ekspektasi keuntungan investor.
Sisa laba bersih setelah dikurangi porsi dividen diproyeksikan masuk ke dalam komponen modal bersih perseroan sebagai cadangan wajib dan saldo laba ditahan. Keputusan ini memperkuat struktur neraca keuangan perusahaan dalam menghadapi tantangan volatilitas pasar industri plastik di tahun berjalan. Rasio likuiditas perseroan dipastikan berada pada level aman untuk mendukung ekspansi pabrik serta pengadaan mesin produksi baru.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Kapan batas akhir perdagangan saham PDPP yang mendapatkan hak dividen tunai?
Batas akhir perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividend di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada tanggal 2 Juli 2026. Bagi investor di pasar tunai, batas akhir pemilikan saham jatuh pada tanggal 6 Juli 2026.
2. Kapan dana dividen tunai PDPP akan ditransfer ke rekening investor?
Pembayaran dan pendistribusian dana dividen tunai akan dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Juli 2026 langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pemegang saham.
3. Bagaimana tata cara klaim dividen untuk pemegang saham yang tidak berada di penitipan kolektif KSEI?
Pemegang saham fisik (skrip) dapat melakukan pengambilan tunai di Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita di Jakarta Pusat, dengan menyertakan salinan surat kolektif saham dan KTP. Permintaan transfer bank harus diajukan tertulis kepada BAE paling lambat 6 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.
Poin Penting bagi Investor
- Total nilai dividen tunai yang dibagikan adalah Rp6,91 miliar atau mencerminkan dividend payout ratio sebesar 20 persen dari laba bersih.
- Setiap lembar saham berhak menerima pembayaran tunai sebesar Rp2,257983007.
- Tanggal recording date pencatatan investor penerima hak dividen ditetapkan pada 6 Juli 2026.
- Distribusi dana tunai secara serentak dijadwalkan pada tanggal 24 Juli 2026.
Profil Singkat Perusahaan
PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) merupakan perusahaan manufaktur Indonesia yang bergerak di bidang industri kemasan plastik. Perusahaan memfokuskan lini operasional pada produksi plastic blowing dan plastic injection untuk menghasilkan berbagai jenis botol, jerigen, serta tutup kemasan berkualitas tinggi. Perseroan mengoperasikan fasilitas pabrik utama yang berpusat di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk melayani kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan kebutuhan rumah tangga.
Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, serta tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Informasi tentang saham tersedia di banyak tempat, tetapi tanpa kerangka berpikir yang jelas, proses pengambilan keputusan tetap tidak mudah. PintarSaham membantu menyusun cara berpikir investor yang lebih sistematis dan berbasis data.
Masih Bingung? Tanya Admin