Potensi Delisting POOL Setelah 30 Bulan Dalam Masa Suspensi

delisting POOL

PT Pool Advista Indonesia Tbk merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dan pengembangan investasi, yang dimana kegiatannya meliputi pengelolaan manajemen dan administrasi, pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi, analisa dan studi kelayakan dan masih banyak lagi.

Namun, POOL saat ini akan segera memasuki tahap delisting karena sudah menjalani masa suspensi hingga 30 bulan yang dimana di peraturan tertulis tertera bahwa apabila saham perusahaan tercatat yang terkena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya boleh diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Bursa Efek Indonesia memiliki hak untuk melakukan delisting saham perusahaan apabila secara signifikan memberikan pengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik itu secara finansial maupun secara hukum.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022, dewan komisaris dan direksi yang diantaranya adalah Komisaris Utama Bima Aranta, Komisaris Independen Gondo Radityo Gambiro, Direktur Utama Marhaendra, dan Direktur Ferdiansyah Siregar.

Per tanggal 30 November 2022, tercatat bahwa pemegang saham perseroan diantaranya adalah sebagai berikut
Pemegang Saham Jumlah Saham %
PT Asabri (Persero) 173.941.500 7,43%
PT Anugrah Semesta Investama 132.878.561 5,68%
PT Advista Multi Artha 76.913.964 3,29%
Masyarakat 1.957.632.239 3,29%
Jumlah 2.341.366.264 100,00%
Share this post :
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *