Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPOJK 13/2025: Filter Keras Bagi Emiten IPO Gorengan dan Sekuritas Teman Sendiri...

POJK 13/2025: Filter Keras Bagi Emiten IPO Gorengan dan Sekuritas Teman Sendiri buat Goreng IPO

Aturan baru OJK itu memiliki nama lengkap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Kalau kamu pernah mikir kenapa kadang ada IPO yang kelihatannya ajaib, perusahaan belum untung tapi sahamnya langsung meledak, atau tiba-tiba dapat alokasi saham padahal bukan investor besar, POJK 13 Tahun 2025 hadir buat membenahi semua praktik semacam itu. Peraturan ini diterbitkan OJK buat ngatur lebih ketat perusahaan efek yang jadi penjamin emisi (PEE) dan perantara pedagang efek (PPE). Tujuan utamanya, biar gak ada lagi yang main dua kaki, nabrak etika, atau asal kasih rekomendasi tanpa tanggung jawab.

Dari sisi praktiknya, aturan ini bikin semua perusahaan efek, baik yang besar sampai yang kecil, harus punya sistem pengendalian internal yang rapi dan tidak bisa lagi numpang-numpang fungsi. Jadi kalau dulu ada satu orang yang merangkap sebagai tim riset, kepatuhan, dan manajemen risiko sekaligus, sekarang udah gak boleh. Misalnya, fungsi riset harus dipisah dari fungsi penjaminan emisi. Gak boleh satu ruangan, gak boleh saling kasih info, bahkan kalau perlu harus dibatasi dengan tembok betulan atau minimal firewall digital. Tujuannya jelas, mencegah info bocor dan manipulasi opini analis yang bisa ngebantu goreng saham IPO.

Selain itu, OJK juga mewajibkan semua pejabat fungsi punya sertifikasi. Kepala manajemen risiko harus punya sertifikat manajemen risiko. Analis riset harus punya sertifikat analis efek. Kepala kepatuhan harus punya sertifikat kepatuhan. Jadi gak bisa lagi main tunjuk aja. Bahkan semua hasil kerja seperti uji tuntas emiten sebelum IPO atau asesmen risiko penerbit EBUS (Efek bersifat utang atau sukuk tanpa penawaran umum) harus disimpan minimal 10 tahun, lengkap, dan bisa diakses kapan saja oleh OJK. Kalau dokumen gak lengkap, siap-siap kena sanksi.

Dalam penawaran umum, PEE sekarang diwajibkan ngelakuin uji tuntas secara menyeluruh. Harus review laporan keuangan emiten sampai 5 tahun ke belakang, pastikan keuangan sehat, manajemennya layak, dan penggunaan dana IPO jelas. Misalnya dana 1 Triliun hasil IPO mau dipakai buat bayar utang atau ekspansi, itu semua harus dicek dampaknya ke kelangsungan usaha dan proyeksi kinerja. Gak bisa lagi cuma copy paste dari prospektus.

Buat alokasi saham juga makin ketat. PEE harus utamakan pesanan dari pihak non afiliasi ketimbang pesanan dari grup sendiri. Misal kalau terjadi oversubscribe, pesanan publik harus didahulukan dibanding pesanan dari teman, keluarga, atau bos perusahaan. Bahkan investor penjatahan pasti harus diuji tuntas juga, dicek apakah benar punya dana dan siapa beneficial owner-nya.

Dari sisi PPE, peraturan ini bikin kontrak pembukaan rekening efek dengan nasabah jadi lebih kompleks. Sekarang, setiap nasabah wajib punya subrekening efek di LPP dan rekening dana atas nama pribadi. Kontrak juga harus mencantumkan bahwa efek nasabah tidak bisa dipakai seenaknya, dan kalau sampai saldo negatif, PPE bisa jual paksa efek milik nasabah tanpa minta izin. Tapi semua itu harus sesuai kontrak dan ada klausul persetujuannya.

Hal menarik lainnya, kalau terjadi gangguan sistem, entah itu sistem down, transaksi gagal, atau kesalahan pencatatan, PPE wajib lapor ke Bursa dan OJK paling lambat hari bursa berikutnya. Laporannya gak main main. Harus rinci, jam kejadiannya, berapa lama error, berapa nasabah terdampak, langkah perbaikan, dan pencegahan ke depan.

Sanksi di POJK ini juga gak main main. Bisa mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan usaha, pembekuan izin, sampai pencabutan izin baik badan hukum maupun orang perseorangan. Dan semua itu bisa dijatuhkan langsung tanpa harus dikasih peringatan dulu kalau pelanggarannya dianggap serius. Jadi kalau ada PEE atau PPE yang asal main IPO-in emiten gak layak atau bagi bagi saham ke teman sendiri, siap-siap aja ditebas OJK.

Intinya, POJK 13 Tahun 2025 ini bikin industri pasar modal Indonesia naik kelas. Dari yang sebelumnya masih banyak celah buat praktik nakal, jadi makin disiplin dan transparan. Tapi tentu, ini juga tantangan buat perusahaan efek kecil yang mungkin belum punya SDM lengkap atau sistem IT yang kuat. Ada cost tambahan buat gaji pegawai tersertifikasi, pelatihan, dan pengembangan SOP. Tapi kalau mau dipercaya publik dan survive jangka panjang, ya harus berbenah.

Bagaimana aplikasi aturan ini?

Misalnya kita pakai emiten fiktif bernama PT Bakso Nyangkut Indonesia Tbk (BNSK) yang mau IPO dan ditangani oleh perusahaan efek PT Ritel Investama Sekuritas (RIS) yang punya lisensi sebagai PEE sekaligus PPE.

📌Skenario 1
IPO Asal-asalan Tanpa Uji Tuntas yang Layak

PT BNSK adalah perusahaan bakso yang baru berdiri 3 tahun, belum pernah untung, laporan keuangannya diaudit tapi cuma limited review, dan utangnya menggunung. Tapi karena pemiliknya temenan sama bos RIS, perusahaan tetap di-IPO-kan.

Sebelum POJK 13 Tahun 2025, RIS bisa saja langsung ngeluarin prospektus, kasih harga saham 300 perak, promosi bakso bakar sebagai future food tanpa uji tuntas mendalam. Tapi setelah POJK ini berlaku, praktik ini langsung bermasalah.

Pasal 13 dan 14 mewajibkan PEE seperti RIS untuk melakukan uji tuntas yang mendalam, termasuk review laporan keuangan 5 tahun terakhir jika ada, menilai kelayakan emiten dari sisi keuangan, manajemen, dan kelangsungan usaha, serta menyusun dan menyimpan kertas kerja uji tuntas minimal 10 tahun.

Kalau ternyata RIS gak punya dokumen itu atau terbukti IPO-in BNSK tanpa kajian kelayakan, OJK bisa langsung kasih sanksi mulai dari denda, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin.

📌Skenario 2
Alokasi Saham ke Afiliasi Tanpa Transparansi

PT BNSK oversubscribed. Saham yang tersedia cuma 1 Miliar lembar tapi permintaan mencapai 3 Miliar. Tapi anehnya, alokasi 60% malah jatuh ke PT Bakso Makmur Sentosa yang ternyata masih satu grup dengan RIS.

Padahal Pasal 38 dan 42 POJK 13 Tahun 2025 mewajibkan alokasi saham mendahulukan investor publik non-afiliasi, uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti, serta dokumentasi lengkap keputusan alokasi yang harus disimpan 10 tahun.

Kalau tidak ada dokumen uji tuntas terhadap Bakso Makmur atau alokasi dilakukan secara diam-diam tanpa SOP maka RIS melanggar. OJK bisa minta bukti dokumen dan kalau tidak bisa diberikan langsung kena Pasal 43 dengan risiko denda, pembatasan, atau pencabutan izin.

📌Skenario 3
Riset Disuruh Goreng Saham

Analis RIS bikin laporan riset yang menyebut PT BNSK punya potensi pertumbuhan omzet 300% dalam 2 tahun karena bakso berbasis blockchain dan AI. Padahal ini omong kosong yang disuruh oleh tim penjamin emisi karena mereka mau jualan saham IPO-nya cepat laku.

POJK 13 Tahun 2025 melarang hal itu. Pasal 11 dan 47 menegaskan bahwa fungsi riset harus independen, tidak boleh berkomunikasi atau dipengaruhi tim emisi. Ada batasan alur informasi dan firewall antara tim riset dan tim IPO.

Kalau terbukti ada intervensi maka OJK bisa jatuhkan sanksi administratif baik ke perusahaan maupun analis bersangkutan termasuk pencabutan izin orang perseorangan.

📌Skenario 4
Dana Investor Nyangkut, Gagal Transaksi

Setelah IPO, investor bayar dana lewat RIS tapi sistem pembukuan RIS error. Dana 20 Miliar dari investor belum disetor ke rekening PT BNSK, malah nyangkut di akun internal. PT BNSK komplain karena belum dapat hasil IPO.

Pasal 23 mewajibkan dana dari investor harus diterima sebelum penyerahan efek. Pencatatan transaksi dan pembukuan harus aman dan terdokumentasi. Harus ada catatan rekening, rekonsiliasi bank, dan neraca saldo tiap bulan.

Kalau PPE seperti RIS lalai dalam pembukuan atau sistem IT-nya rentan maka ini jadi pelanggaran administratif. Bisa dikenai sanksi Pasal 29.

📌Skenario 5
Transaksi Short Selling oleh Pegawai

Pegawai RIS tahu bahwa PT BNSK akan melakukan right issue besar tapi informasi ini belum dipublikasikan. Sebelum info itu keluar dia jual dulu saham BNSK untuk short selling.

Pasal 26 POJK ini melarang pegawai yang tahu informasi aksi korporasi seperti right issue untuk melakukan transaksi efek sampai informasi itu resmi jadi informasi publik.

Kalau terbukti ini jadi insider trading terselubung. Selain sanksi administratif bisa masuk pidana pasar modal.

Jadi POJK 13 Tahun 2025 mengunci semua celah permainan nakal di balik IPO dan transaksi efek. Mulai dari proses riset, penjaminan, alokasi, pengelolaan dana, sampai manajemen risiko harus serba terdokumentasi, terpisah fungsinya, dan transparan. Kalau tidak comply, risikonya bukan cuma denda, tapi izin usaha bisa dicabut total.

Skenario-skenario ini menunjukkan bahwa peraturan ini bukan basa-basi dan semua perusahaan efek sekarang wajib punya sistem yang beneran jalan, bukan sekadar formalitas di kertas.

Sekarang tinggal kita tunggu apakah OJK akan tegas menegakkan aturan ini ke semua perusahaan efek secara adil, atau tetap pilih pilih dan tutup mata ke pemain besar. Karena kalau regulasinya kuat tapi pengawasannya lemah, semua ini cuma akan jadi aturan kertas belaka. Tapi kalau beneran ditegakkan, investor retail bisa makin tenang dan pasar kita bisa makin sehat.

Mau belajar cara pilih saham yang sehat & potensial secara teknikal dan fundamental? Mulai dari sini!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here