Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightPetrosea (PTRO) Lakukan Restrukturisasi Internal Melalui Pengalihan Saham Anak Usaha Senilai Rp2,55...

Petrosea (PTRO) Lakukan Restrukturisasi Internal Melalui Pengalihan Saham Anak Usaha Senilai Rp2,55 Miliar

PT Petrosea Tbk (PTRO) secara resmi telah melaporkan langkah strategis berupa restrukturisasi internal Petrosea melalui pengalihan kepemilikan saham di antara entitas anak usahanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perseroan untuk menata kembali portofolio bisnis demi memperkuat lini jasa pertambangan yang menjadi kompetensi utamanya.

Laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 ini menjelaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan pengalihan 51% saham pada salah satu anak usaha. Manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak mengubah pengendalian akhir atas entitas-entitas terkait karena seluruhnya masih berada di bawah naungan grup perseroan.

Detail Pelaksanaan Restrukturisasi Internal Petrosea

Dalam keterbukaan informasi tersebut, PT Petrosea Tbk (PTRO) mengalihkan 51% kepemilikan saham PT Lintas Kelola Bersama (LKB). Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT Petrosea Infrastruktur Nusantara (PIN) dan kini dialihkan kepada PT Petrosindo Investama Sinergi (PIS).

Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 33 yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2026. Nilai jual beli saham untuk 51% porsi kepemilikan di PT Lintas Kelola Bersama tersebut mencapai Rp2.550.000.000.

Pelaksanaan transaksi ini telah dilakukan di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Timur. Proses administrasi ini memastikan bahwa pengalihan hak atas saham antar anak usaha telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Tujuan Strategis dan Dampak bagi Kinerja Perseroan

Manajemen menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengalihan saham antar anak perusahaan ini adalah untuk menyelaraskan fokus portofolio bisnis masing-masing entitas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan dan pengembangan bisnis jasa pertambangan (mining services) yang dikelola oleh perseroan.

Dengan adanya penyelarasan ini, diharapkan tercipta optimalisasi sinergi operasional yang lebih baik antar entitas anak dalam internal grup. Hal ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan maupun operasional PT Petrosea Tbk di masa mendatang.

Selain itu, restrukturisasi ini menjadi bukti komitmen perseroan dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Transaksi ini tetap dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski merupakan bagian dari penataan internal.

Kepatuhan Terhadap Regulasi OJK dan Bursa Efek

Berdasarkan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020, transaksi ini dikategorikan sebagai Affiliate Transaction atau transaksi afiliasi. Namun, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penggunaan jasa penilai independen.

Hal ini dikarenakan transaksi dilakukan antar entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar minimal 99%. PIN sendiri dimiliki secara langsung oleh PT Petrosea Tbk sebesar 99,99%, sementara PIS dimiliki secara tidak langsung sebesar 100%.

Oleh karena itu, struktur kepemilikan LKB setelah pengalihan tetap menunjukkan dominasi grup PTRO sebesar 51%. Sisa kepemilikan saham LKB sebesar 49% masih dipegang oleh PT Pasir Bara Prima tanpa mengalami perubahan.

Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Nilai transaksi sebesar Rp2,55 miliar dianggap tidak melampaui batasan nilai yang mewajibkan prosedur transaksi material lebih lanjut.


Poin Penting bagi Investor

  • Aksi Korporasi: Pengalihan 51% saham PT Lintas Kelola Bersama (LKB) antar anak usaha.
  • Nilai Transaksi: Sebesar Rp2,55 miliar dengan nilai nominal saham Rp1.000.000 per lembar.
  • Tujuan Utama: Penyelarasan portofolio bisnis untuk memperkuat sektor jasa pertambangan.
  • Status Pengendalian: Tidak ada perubahan pengendalian akhir karena seluruh entitas adalah bagian dari grup PTRO.
  • Dampak Operasional: Diharapkan meningkatkan sinergi dan efisiensi melalui struktur organisasi yang lebih selaras.
  • Kepatuhan Regulasi: Sesuai dengan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015 mengenai keterbukaan informasi fakta material.

Profil Singkat Perusahaan

PT Petrosea Tbk adalah perusahaan nasional yang menyediakan jasa pertambangan lengkap di sektor industri batubara, minyak dan gas bumi di indonesia. Perusahaan menyediakan multi disiplin rekayasa, jasa konstruksi, contracting, jasa pertambangan, penyediaan perbekalan (logistic) dan peralatan untuk mendukung kegiatan/operasi industri minyak, gas bumi, sektor pertambangan dan pengembangan infrastruktur di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. 

Sumber Informasi: Sumber File Keterbukaan Informasi IDX

Baca juga:


Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments