Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk |
Bidang Usaha | Jasa Keuangan — Perbankan |
Telepon | 021 – 6336789 |
Faksimili | 021 – 6336789 |
Alamat Surat Elektronik (e-mail) | csd@btn.co.id |
Tanggal Kejadian | 4 Maret 2024 |
Perubahan Anggota Dewan Komisaris | Perubahan Anggota Dewan Komisaris |
Uraian Informasi atau Fakta Material | 1. Bapak Mohamad Yusuf Permana (anggota Dewan Komisaris Perseroan) menyampaikan surat Pemberitahuan Pengangkatan sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) pada tanggal 4 Maret 2024 yang kami terima pada tanggal 4 Maret 2024, bahwa berdasarkan hasil RUPS Tahunan Tahun 2024 BNI ada tanggal 4 Maret 2024, Bapak Mohamad Yusuf Permana diangkat menjadi Komisaris BNI.
2. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Pasal 46 ayat (1) huruf a, diatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan baik bank maupun bukan bank. 3. Berdasarkan Peraturan Menteri BIJMN No. PER-3/MBU/03/2023 Pasal 73 ayat (3) diatur bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN yang memangku jabatan rangkap pada BUMN, berakhir karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan dimaksud. 4. Menunjuk hasil RUPS Tahunan Tahun 2024 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, POJK No. 17 Tahun 2023 pasal 46 ayat (1) huruf a, dan Permen BUMN No. PER3/MBU/03/2023 Pasal 73 ayat sebagaimana butir (1), (2), dan (3) tersebut diatas, maka jabatan yang bersangkutan pada Perseroan berakhir efektif terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.1
|
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten | Tidak ada |
Keterangan lain-lain | Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan pengangkatan Bapak Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris BNI sehingga pengukuhan pengakhiran masa jabatan Bapak Mohamad Yusuf Permana sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan akan dilakukan melalui RUPS Tahunan Tahun 2024 pada tanggal 6 Maret 2024 |