Bayangkan kamu ikut IPO lewat jalur resmi e-IPO, setor dana, masukin pesanan, dan berharap dapat saham PSAT yang listing 8 Juli 2025. Sesuai jadwal, penjatahan selesai 4 Juli, distribusi saham ke rekening efek dijadwalkan 7 Juli, dan pencatatan di BEI 8 Juli. Harapannya, saham udah nongol di portofolio kamu pagi-pagi saat pasar buka, siap dijual kalau harga naik.
Tapi yang muncul malah bonus saham virtual 1 lot dari sekuritas Teko Jin, bukan saham beneran. Parahnya lagi, saham itu baru bisa dikonversi setelah tanggal 10 Juli, dan kamu harus bayar biaya konversi sendiri. Bingung? Pasti. Rugi? Jelas. Dan pertanyaan paling penting, apakah ini masuk ranah hukum? Jawabannya bisa banget.
Kalau kamu sebenarnya memang dapat jatah IPO resmi dari sistem e-IPO dan KSEI, tapi hak itu ditahan dan dikemas ulang jadi bonus virtual, maka itu bukan lagi sekadar gimmick marketing. Itu bisa dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan hak investor.
Dalam hukum pidana Indonesia, Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu, bisa dipidana karena penipuan. Kalau sekuritas tahu kamu dapat jatah resmi tapi menahannya dan menggantinya dengan gimmick saham virtual, maka itu bisa memenuhi unsur tipu muslihat. Mereka secara sadar menutupi fakta, dan kamu sebagai investor dirugikan.
Lebih dari itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga relevan. Pasal ini bicara soal siapa pun yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Dalam konteks ini, saham IPO yang seharusnya sudah masuk ke subrekening efek kamu di KSEI pada 7 Juli, malah ditahan oleh sekuritas.
Bahkan bukan ditahan pasif, tapi disamarkan jadi bentuk lain yang tidak bisa diperdagangkan. Ini sudah masuk wilayah penggelapan hak investor, karena kamu tidak bisa mengakses, memindahkan, atau menjual hak kamu yang sah.
Dan jangan lupa, meskipun kamu tidak bawa kasus ini ke ranah pidana, secara perdata kamu bisa gugat. Pasal 1365 KUHPerdata menyebut bahwa tiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib diganti rugi. Misalnya begini, kamu dapat saham PSAT, tapi nggak bisa jual saat listing karena saham masih virtual.
Harga saham naik 20% di hari pertama, tapi kamu nggak bisa ambil untung karena konversi baru bisa dilakukan setelah 10 Juli. Pas tanggal 11 kamu baru bisa jual, eh harganya udah turun 15%. Selisih kerugian itu bisa diklaim sebagai kerugian materiil akibat keterlambatan distribusi.
Sekarang kalau ternyata kamu nggak dapat jatah IPO resmi, dan saham virtual itu murni gimmick dari sekuritas Teko Jin, itu tetap masalah. Bukan pidana, tapi bisa masuk pelanggaran etika layanan keuangan. Pasal 17 dan 18 POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memberi informasi yang benar, jujur, tidak menyesatkan, dan tidak membingungkan.
Kalau sekuritas kasih saham virtual tanpa menjelaskan bahwa itu bukan saham IPO resmi dari penjatahan KSEI, maka itu adalah informasi yang menyesatkan. Bahkan kalau tujuannya sekadar bonus internal, tetap harus disampaikan dengan jujur dan terbuka. Karena sekali investor merasa dibohongi, rusaklah reputasi.
Masih ada satu regulasi lagi yang dilanggar kalau distribusi saham IPO dilakukan di luar jadwal resmi, yaitu POJK No. 41/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum. Pasal 32 ayat (3) bilang bahwa penjatahan dan distribusi efek harus selesai maksimal dua hari kerja sebelum pencatatan. Pasal 43 juga tegas, bahwa distribusi saham dilakukan secara elektronik ke subrekening efek investor lewat KSEI. Kalau sekuritas menunda distribusi dan bikin jalur sendiri pakai gimmick virtual, itu jelas melanggar mekanisme penawaran umum yang sudah ditetapkan otoritas.
Masalah ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pasar modal. Retail itu bukan kelinci percobaan. Mereka ikut e-IPO karena sistemnya transparan, fair, dan langsung ke KSEI. Tapi ketika ada sekuritas yang main gimmick bonus virtual, tunda distribusi, dan bahkan pungut biaya konversi, maka semua prinsip keterbukaan dan keadilan hilang. Dan yang lebih bahaya, investor retail bisa kehilangan kepercayaan dan memilih kabur.
Solusinya, transparansi penuh sejak awal. Sekuritas harus kasih tahu dengan jelas apakah saham yang diterima investor itu hasil penjatahan resmi atau hanya bonus internal. Tidak boleh ada kata-kata ambigu. Tidak boleh ada distribusi di luar jadwal resmi. Dan semua saham hasil IPO wajib masuk ke rekening efek paling lambat sebelum hari pencatatan. Kalau ada keterlambatan atau perubahan, harus ada penjelasan tertulis, bukan kejutan visual di aplikasi.
Karena dalam pasar modal, kepercayaan itu bukan hal remeh. Sekali investor merasa dipermainkan, mereka akan angkat kaki. Dan kalau praktik seperti ini dibiarkan, bukan cuma satu sekuritas yang kena, tapi seluruh ekosistem e-IPO yang bisa kehilangan legitimasi. IPO itu bukan hadiah bonus. Dan saham itu bukan mainan virtual. Sekali diperlakukan seperti itu, maka pasar bukan lagi tempat investasi, tapi arena spekulasi yang tidak berpihak pada keadilan.
Mau belajar cara pilih saham yang sehat & potensial secara teknikal dan fundamental? Mulai dari sini!