Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomePengumuman EmitenPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk

10 Februari 2025 (Tanggal Putusan). Putusan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 269/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025, serta Surat Tim Pengurus PT PP Properti Tbk (Dalam PKPU) Nomor: 112/PPRO-PKPU/I/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Pemberitahuan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT PP Properti Tbk, yang menyatakan penetapan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan.

Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tangga 17 Februari 2025.

Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Perseroan (“Tim Pengurus”).

Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional Perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Selama masa PKPU, Perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ingin selangkah lebih maju dalam investasi? 🚀 Jadi Priority Member di PintarSaham dan dapatkan akses eksklusif ke analisis premium, rekomendasi terbaik, serta strategi investasi yang tidak dibagikan ke publik!

Jangan lewatkan kesempatan ini—klik link berikut sekarang dan raih keuntungan lebih maksimal! 👉https://bit.ly/PriorityMemberships

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments