Tim Penyidik Kejati Sulteng Sita Dokumen Keuangan Anak Usaha Astra Agro Lestari
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita dokumen keuangan Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha Astra Agro Lestari (AALI). Penyitaan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap Andry D. Atmadja, auditor dari kantor akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang selama ini mengaudit laporan keuangan RAS. Andry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan industri kelapa sawit Rimbunan Alam.
Pemeriksaan Andry berlangsung selama sekitar 10 jam pada Selasa, 26 November 2024, dari pukul 09.45 WITA hingga 19.30 WITA. Kepala Kejati Sulteng, Bambang Harianto, melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofyan, mengungkapkan bahwa Andry diperiksa sebagai saksi. Selain Andry, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irhoan Tanudiredja, namun Irhoan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Hingga kini, tiga dari empat auditor terkait telah menjalani pemeriksaan.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan TPPU dengan kerugian negara mencapai Rp79 miliar. Kerugian tersebut terkait dengan penguasaan lahan milik Perkebunan Nusantara (PTPN) VIX oleh Rimbunan Alam di Morowali Utara. Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulteng juga memeriksa sejumlah petinggi dari Astra Agro, PT RAS, PT ANA, dan PT SJA untuk mendalami kasus ini.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap alur keuangan dan peran berbagai pihak dalam kasus ini. Kejati Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara tersebut hingga tuntas.