Pada 26 September 2024, PT Indika Multi Properti (IMP), anak perusahaan dari Indika, menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Barito Pacific Lumber (BPL). Perjanjian ini melibatkan pengalihan seluruh saham IMP di PT Trisetia Citagraha (TCG) sebesar 80% kepada BPL dengan total nilai transaksi Rp26,77 miliar. Transaksi ini akan diselesaikan dalam dua tahap. Tahap pertama bernilai Rp22,29 miliar untuk pengalihan hak atas uang muka modal dan 80% saham. Sementara tahap kedua bernilai Rp4,47 miliar untuk pengalihan 20% saham IMP.
Tahap pertama transaksi sudah selesai, dan setelah semua tahapan selesai, TCG tidak akan lagi menjadi anak perusahaan Indika. Perusahaan ini tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan Indika.
Indika menyatakan bahwa transaksi ini tidak berdampak pada operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan. Langkah ini sejalan dengan strategi bisnis diversifikasi Indika yang berfokus pada kegiatan usaha berkelanjutan.