PT Vastland Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Bapak Trisna Wisanta selaku Direktur Perseroan tertanggal 17 April 2023.
Sesuai dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 POJK Nomor 33/2014, Perseroan Wajib :
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan mengenai permohonan pengunduran diri Direksi dan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri Direksi dan/atau Komisaris.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX


