Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomePengumuman EmitenPengunduran diri Direktur VAST

Pengunduran diri Direktur VAST

PT Vastland Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Bapak Trisna Wisanta selaku Direktur Perseroan tertanggal 17 April 2023.

Sesuai dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 POJK Nomor 33/2014, Perseroan Wajib :

  • Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan mengenai permohonan pengunduran diri Direksi dan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut;
  • Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri Direksi dan/atau Komisaris.

Sumber : Keterbukaan informasi IDX

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here