SMKM telah menerima surat Pengunduran Diri Bapak Budiman Pramono Sidi selaku Direktur Perseroan pada tanggal 29 Mei 2023.
Permohonan Pengunduran Diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselanggarakan paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari setelah diterimanya Permohonan Pengunduran diri dimaksud, dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diadakan pada tanggal 15 Juni 2023.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX


