Dengan Hormat / Dear Sir, Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”) dan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian lnformasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik | PT Chandra Asri Pacific Tbk |
Bidang Usaha | Petrokimia / Petrochemical |
Telepon | 021-5307950 |
Faksimili | 021-5308930 |
Alamat surat elektronik (e-mail) | corporatesecretary@capcx.com |
Tanggal Kejadian | 15 Maret 2024 |
Jenis Informasi atau Fakta Materia | Pengumuman Ringkasan Rancangan Pemisahan Unit Usaha |
Uraian Informasi atau Fakta Material | TPIA telah melakukan pengumuman ringkasan rancangan pemisahan (“Pengumuman Ringkasan”) sehubungan dengan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga, dan fasilitas penyimpanan milik TPIA kepada PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPAT”), yang merupakan anak perusahaan TPIA yang sahamnya dimiliki 99,99% oleh TPIA, pada surat kabar Harian Terbit. Adapun Pengumuman Ringkasan tersebut dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang TPIA Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Emiten atau Perusahaan Publik | Rencana pemisahan sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Ringkasan diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain: 1) Optimalisasi pengelolaan aset oleh CPAT; 2) Akselerasi dan diversifikasi pengembangan usaha oleh CPAT; 3) Potensi kerja sama strategis oleh CPAT untuk menciptakan nilai tambah bagi CPAT dan grup TPIA; dan 4) Terciptanya optimalisasi pengelolaan aset, akselerasi dan pengembangan usaha, serta potensi kerjasama strategis diharapkan mampu meningkatkan kinerja |