Dalam rangka memenuhi ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Infonnasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 22 Desember 2015; dan (ii) Peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi tanggal 30 September 2022,
dengan mt Perseroan memberitahukan info1masi sebagai berikut:
I. Bahwa Perseoran telah mengangkat
1. kembali seluruh anggota Komite GCG yang menjabat sebelumnya, sehingga susunan Komite GCG menjadi sebagai berikut:
Ketua/Chairperson :Bapak/Mr. Robert Christian Tanoko
Anggota Tetap/Permanent Member : Bapak/Mr. Kurnia Hadi Sinanto
Anggota Tetap/Permanent Member : Bapak/Mr. Iwan Sigit
Anggota Ad Hoc/ : Pimpinan divisi/departemen fimgsional terkait yang
ditentukan berdasarkan kebijakan Ketua Komite GCG.
2. Susunan anggota Komite GCG tersebut berlaku sejak tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 16 Agustus 2026.