Pihak-pihak yang bertransaksi.
a. Debitur
• PT Erafone Artha Retailindo (“EAR”) merupakan Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan 99,82%. EAR merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hokum negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Kredit ini berlaku sebagai Borrower
• PT Data Citra Mandiri (“DCM”) merupakan Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Tidak Langsung oleh Perseroan melalui EAR dengan kepemilikan 99,99%. DCM merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Kredit ini berlaku sebagai Borrower
• PT Teletama Artha Mandiri (“TAM”) merupakan Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Tidak Langsung oleh Perseroan melalui EAR dengan kepemilikan 99,99%. TAM merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Kredit ini berlaku sebagai Borrower
• Perseroan, merupakan salah satu Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Kredit ini berlaku sebagai Co-Borrower
b. Kreditur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) merupakan Bank milik pemerintah Republik Indonesia yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bank Mandiri didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam Perjanjian Kredit ini berlaku sebagai KrediturHubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
1. EAR, DCM dan TAM selaku Debitur adalah Perusahaan Terkendali dengan Kepemilikan Langsung dan Tidak Langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan diatas 99% dimiliki oleh Perseroan.
2. Tidak ada hubungan afiliasi antara Debitur dan Agen Fasilitas Kredit. Nilai & Ketentuan Hukum atas Transaksi Perjanjian Fasilitas Kredit yang ditandatangani oleh Pihak-pihak yang bertransaksi diatur berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Nilai fasilitas setinggi-tingginya sampai dengan Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja, setinggi-tingginya sampai dengan USD 150.000.000 (seratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) untuk Fasilitas SBLC dan setinggi-tingginya sampai dengan USD 150.000.000 (seratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) untuk Fasilitas Treasury Line.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit 1 (satu) Tahun sejak penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit. Tujuan Transaksi Pembiayaan modal kerja digital Para Debitur.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX