Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 September 2023, para pemegang obligasi telah memutuskan untuk menyetujui usulan Perseroan untuk memberikan kelonggaran waktu atau perbaikan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15 dan/atau Bunga ke-16 dan/atau Bunga ke-17 Obligasi yang telah jatuh tempo pada 16 Agustus 2023, paling lambat sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023,tanpa menghilangkan/menghapus kewajiban Perseroan untuk membayar denda atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga ke-15 dan/atau Bunga ke-16 dan/atau
Bunga ke-17 Obligasi sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 tanggal 5 September 2023.
Dampak dari kejadian ini adalah terdapat kelonggaran waktu pembayaran Bunga ke-15 dan/atau Bunga ke-16 dan/atau Bunga ke-17 dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023, dimana Perseroan dapat melanjutkan proses peninjauan ulang skema Master Restructuring Agreement (MRA) yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasionalnya dan mengusahakan pemenuhan kewajibankewajibannya dengan maksimal.