Pada tanggal 6 September 2023, Perseroan dan entitas anak Perseroan, PT Anugerah Energitama selaku Para Penjual telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat (Perjanjian) sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham yang dimiliki Para Penjual pada PT Agro Bumi Kaltim (ABK) dan PT Nusantara Agro Sentosa (NAS), dimana ABK dan NAS secara bersama-sama disebut sebagai Perusahaan Sasaran dengan PT Evans Indonesia dan PT Prima Mitrajaya Mandiri selaku Para Pembeli.
Perusahaan Sasaran merupakan entitas anak dari Perseroan. Perjanjian ini mengatur mengenai rencana pengambilalihan saham melalui pembelian secara langsung sebanyak 253.999 (dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham ABK dan sebanyak 186.999 (seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham NAS, yang keseluruhannya dimiliki oleh Perseroan, serta sebanyak 1 (satu) lembar saham ABK dan 1 (satu) lembar saham NAS yang keseluruhannya dimiliki oleh PT Anugerah Energitama.
Rencana pengambilalihan ini dilakukan dalam rangka sinergi dan optimalisasi melalui sentralisasi area operasional entitas anak Perseroan. Harga penjualan saham dihitung berdasarkan nilai aset yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran dikurangi kewajiban Perusahaan Sasaran.
Nilai transaksi ini tidak mencapai 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2022 Perseroan, namun akan melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).
Oleh karenanya transaksi ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Perseroan akan melakukan pemenuhan ketentuan berdasarkan POJK 17/2020 setelah selesainya transaksi ini.