Pada tanggal 6 September 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) dimana jumlah pemegang Obligasi yang hadir tidak mencapai kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 27, tanggal 27 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya (Perjanjian Perwaliamanatan).
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) pertama maka wajib diadakan RUPO yang kedua. RUPO kedua dilaksanakan paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 21 hari kalender dari RUPO sebelumnya.
Panggilan RUPO kedua dilakukan paling lambat 7 hari kalender sebelum RUPO kedua dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tapi tidak mencapai kuorum.