Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightPatuhi UU BUMN, Sebagian Saham BBTN Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

Patuhi UU BUMN, Sebagian Saham BBTN Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BBTN melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham utama dari PT Danantara Asset Management (DAM) kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Transaksi pengalihan saham ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2026.

1. Detail Jumlah Saham yang Dialihkan

Berdasarkan laporan resmi perusahaan, jumlah saham yang dialihkan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah Saham: 84.206.665 (delapan puluh empat juta dua ratus enam ribu enam ratus enam puluh lima) lembar Saham Seri B.
  • Persentase: Setara dengan 0,60% dari seluruh saham yang diterbitkan dan disetor penuh oleh BBTN.
  • Nilai Transaksi: Harga pengalihan ditentukan berdasarkan nilai buku sementara sebesar Rp42.103.332.500. Nilai definitif akan ditetapkan kemudian oleh Kepala BP BUMN.

2. Alasan di Balik Pengalihan Saham

Langkah ini bukan merupakan aksi jual saham biasa, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru:

  • Kepatuhan Undang-Undang: Transaksi ini dilakukan untuk memenuhi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Badan Usaha Milik Negara.
  • Mandat Kepemilikan Langsung: Aturan tersebut mewajibkan Negara Republik Indonesia, melalui BP BUMN, untuk memiliki setidaknya 1% saham secara langsung pada BUMN, yang terdiri dari Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B.

3. Struktur Kepemilikan Terbaru

Setelah pengalihan ini, komposisi pemegang saham pengendali BBTN adalah:

  • BP BUMN (Kepemilikan Langsung): Memegang 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan 84.206.665 lembar Saham Seri B.
  • Danantara/DAM (Kepemilikan Tidak Langsung): Memegang 8.336.459.982 lembar Saham Seri B.
  • Pengendali Akhir: Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari BBTN.

4. Dampak bagi Investor Publik

Manajemen BBTN menegaskan bahwa pengalihan saham ini merupakan penataan internal di sisi pemerintah dan tidak memberikan dampak negatif terhadap:

  • Kegiatan operasional dan hukum perseroan.
  • Kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.
  • Hak dan kepemilikan saham publik.

Disclaimer: Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

Sinta Nastalia
Sinta Nastaliahttp://pintarsaham.id
Berfokus pada analisis perkembangan saham serta aksi korporasi emiten Indonesia berbasis data dan keterbukaan informasi resmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here