Friday, April 17, 2026
No menu items!
Google search engine
HomeInsightPANI Teken Nota Kesepakatan Potensi Garap Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di...

PANI Teken Nota Kesepakatan Potensi Garap Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Serang

Jakarta, 18 Maret 2025 – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (“PANI”) yang merupakan pengembang kawasan PIK2 di Kabupaten Tangerang, telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Forum CSR Kota Serang dan disaksikan oleh Walikota Serang, H. Budi Rustandi, S.E., terkait potensi perluasan area cakupan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) ke Kota Serang di masa akan datang.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama telah berjalan dengan lancar di Kantor Walikota Serang hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 pada pukul 09.50 WIB oleh Bapak Yohanes Edmond Budiman (Direktur PANI), Bapak Restu Mahesa (Direktur Estate Management Agung Sedayu Group), dan Bapak Andi Suhud Trisnahadi (Ketua Forum CSR Kota Serang) sebagai wujud komitmen kuat PIK2 dalam menyalurkan program CSR yang berkesinambungan yang berfokus pada empat pilar keberlanjutan: Pendidikan, Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi.

Walikota Serang, Bapak H. Budi Rustandi, S.E., beserta Forum CSR Kota Serang menyambut baik niat kerja sama program CSR dari PANI sebagai langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam percepatan pembangunan terkait program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Serang. Ia juga menyampaikan bila program CSR ini dapat terwujud akan membantu mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.

Berdasarkan data, Walikota Serang menjelaskan bahwa Kota Serang masih menghadapi berbagai permasalahan ekonomi dan sosial, yaitu angka pengangguran yang tinggi
permasalahan stunting, angka kemiskinan, dan berbagai permasalahan lainnya. Dalam acara penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut, Ketua Forum CSR Kota Serang, Bapak Andi Suhud Trisnahadi, menjelaskan bahwa Forum CSR Kota Serang dibentuk berdasarkan Permensos No. 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Ia menyampaikan bahwa tugas dari Forum CSR Kota Serang adalah mengawal perusahaan yang akan melakukan CSR, termasuk mengawasi tata kelola. Langkah Pemkot Serang harus kita apresiasi untuk pelibatan sebuah unit usaha terhadap pembangunan di sebuah kawasan. Forum CSR Kota Serang berkomitmen untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk menjalankan program CSR agar dapat dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Christy Grassela, Corporate Secretary PANI, menyampaikan maksud dan tujuan baik berkolaborasi dengan Pemkot Serang & Forum CSR Kota Serang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama CSR ini sebagai bagian dari upaya untuk berkontribusi dalam pembangunan negeri secara umum dan Kota Serang secara khusus. Penandatangan Kesepakatan Bersama ini merupakan langkah awal yang kita ambil untuk membuka kesempatan kerja sama, dialog dan riset untuk mengetahui hal-hal urgen yang perlu dibantu terlebih dahulu di masa depan.

Sebagai catatan, kami sebagai korporasi sudah terpanggil untuk menjalankan CSR sejak tahun 2021 di mana PIK2 telah menjalankan berbagai program CSR yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesehatan dan perekonomian yang total mencakup 8 desa di wilayah kabupaten Tangerang.

Dengan semangat yang sama, kami membuka peluang untuk menjajaki kemungkinan melaksanakan kegiatan CSR dengan Kota Serang untuk dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat sekitar dengan tetap mengacu pada ke 4 pilar dan skala prioritas dari kebutuhan warga setempat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Latest Post

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments