PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 15 Mei 2025 dengan tingkat partisipasi yang sangat tinggi—mewakili 90,59% dari total saham dengan hak suara. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan penting berhasil diambil yang mencerminkan arah strategis dan komitmen tata kelola perusahaan yang kuat.
Rapat menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan. Opini audit yang diberikan adalah “Wajar dalam semua hal yang material.”
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris juga diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) atas tindakan mereka selama tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Salah satu keputusan utama dalam rapat adalah persetujuan penggunaan laba komprehensif sebesar Rp625,99 miliar. Rinciannya:
- Rp1 miliar ditetapkan sebagai dana cadangan.
- Rp67,53 miliar dibagikan sebagai dividen tunai atau Rp4 per saham.
- Rp557,46 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur modal perusahaan.
Pemberian kuasa kepada Direksi juga disetujui untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat juga menyetujui:
- Pelimpahan wewenang kepada pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris untuk menetapkan remunerasi Dewan Komisaris tahun buku 2025.
- Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi di periode yang sama.
Langkah ini menunjukkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan kebijakan SDM strategis di jajaran manajemen puncak.
PANI memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2025. Dewan Komisaris juga diberi kewenangan untuk menentukan imbalan jasa audit serta menunjuk pengganti bila diperlukan.