PANI akan melakukan PMHMETD II melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan.
PMHMETD II ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan (ii) pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II