Perseroan dengan ini melakukan PUT II kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli saham biasa menawarkan sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, atau mewakili sebanyak-banyaknya 37,16% (tiga puluh tujuh koma satu enam persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT II, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang akan ditentukan kemudian.
Setiap pemegang saham yang memiliki [_] ([_]) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 28 November 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas [_] ([_]) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PUT II dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Saham yang ditawarkan dalam rangka PUT II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan OJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait denganPUT II Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 15 September 2023.
PT Multi Artha Pratama (“MAP”) sebagai pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 88,07% saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PUT II sebanyak 7.045.744.298 (tujuh miliar empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh delapan) HMETD.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang Sertifikat Bukti HMETD (“SBHMETD”), maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Pantai Indah Kapuk dua Tbk No. 18, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 6 Desember 2023 dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
Sumber : Keterbukaan informasi IDX