Menyaring Noise, Memberi Insight.

Dapatkan watchlist, analisis, dan insight harian terstruktur di PintarSaham.

HomeInsightMerdeka Battery (MBMA) Amandemen Perjanjian Dana Mudharabah ke Anak Usaha USD 108,5...

Merdeka Battery (MBMA) Amandemen Perjanjian Dana Mudharabah ke Anak Usaha USD 108,5 Juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan telah melakukan amandemen pertama atas perjanjian pembiayaan (Akad Mudharabah) dengan anak usahanya, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI). Perubahan ini secara resmi ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2025.

Bagi Anda para pemegang saham dan investor, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui dari transaksi ini:

1. Nilai Pembiayaan dan Bagi Hasil

Dalam amandemen ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah nilai pendanaan dan rasio bagi hasil sebagai berikut:

  • Nilai Pendanaan: Diubah menjadi sebesar USD 108.510.000 (sekitar seratus delapan juta dolar AS).
  • Nisbah (Bagi Hasil): MBMA akan mendapatkan bagian sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan oleh MTI.
  • Indikasi Keuntungan: Proyeksi bagi hasil yang akan diterima MBMA diperkirakan setara dengan Term SOFR 3 bulan + 5,26% per tahun.

2. Tujuan Penggunaan Dana

Dana ini akan digunakan oleh MTI untuk mendukung kegiatan operasionalnya, khususnya untuk mengganti dana pinjaman sebelumnya (refinancing) yang telah digunakan untuk membiayai belanja modal (Capex), biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek.

3. Dampak bagi Perusahaan dan Pemegang Saham

Manajemen menjelaskan bahwa transaksi ini memberikan beberapa keuntungan strategis:

  • Nilai Tambah: Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan laba, profitabilitas, serta likuiditas MBMA secara konsolidasi.
  • Efisiensi: Pendanaan internal antar perusahaan grup (afiliasi) dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pihak luar.
  • Keamanan Transaksi: Penilai Independen (KJPP Iskandar dan Rekan) telah menyatakan bahwa transaksi ini Wajar. Selain itu, manajemen menegaskan tidak ada benturan kepentingan dalam transaksi ini.

4. Status Hubungan Perusahaan

Untuk diketahui, MTI merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh MBMA dengan kepemilikan saham secara tidak langsung melalui PT Batutua Pelita Investama (BPI) sebesar 80%. Karena itulah, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi afiliasi.

Secara keseluruhan, amandemen ini merupakan langkah strategis MBMA dalam mengelola keuangan grup untuk memperkuat posisi proyek nikel dan mineral lainnya yang sedang dijalankan.

Sumber: f-32016451-0_MBMA_Laporan_Informasi_dan_Fakta_Material_32016451_lamp1

Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/), baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id (https://pintarsaham.id/) dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!

https://bit.ly/pintarsahamid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here