PT Leyand International Tbk (LAPD) bersiap menggelar Rights Issue LAPD 2026 atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Perseroan berencana menerbitkan maksimal 2 miliar saham Seri B senilai Rp100 miliar guna memperkuat struktur permodalan.
Aksi korporasi strategis ini melibatkan skema penyetoran modal dalam bentuk non-tunai (inbreng) oleh PT JSI Sinergi Mas selaku pemegang saham pengendali perseroan. Transaksi material tersebut berpotensi mendilusi kepemilikan saham investor publik hingga 33,52% jika pemegang saham lama memutuskan untuk tidak mengeksekusi haknya.
Rincian Aksi Korporasi
Pelaksanaan Rights Issue LAPD 2026 menawarkan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp25 per saham. Harga pelaksanaan indikatif ditetapkan pada level Rp50 per saham, sehingga perseroan memiliki potensi untuk menghimpun dana segar secara maksimal hingga Rp100 miliar.
PT JSI Sinergi Mas akan merealisasikan haknya sebanyak 1.019.999.964 saham melalui mekanisme inbreng kepemilikan. Objek inbreng tersebut mencakup 59.995 saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (BSS) yang setara dengan porsi kepemilikan 99,99%.
Sisa dana tunai yang didapatkan perseroan dari hasil penerbitan saham baru kepada publik akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional. Alokasi modal kerja ini mencakup pemeliharaan aset, penambahan alat, serta pelaksanaan berbagai kontrak proyek baru perseroan di masa mendatang.
Jadwal Lengkap
Setiap pemegang saham yang berhak mengikuti rangkaian Rights Issue LAPD 2026 wajib tercatat secara resmi dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Pencatatan kepemilikan saham tersebut memiliki batas waktu (recording date) pada tanggal 25 September 2026 tepat pukul 16.00 WIB.
Seluruh rencana transaksi keuangan ini baru dapat berjalan secara efektif setelah memperoleh restu dari para pemegang saham. Kepastian aksi korporasi sangat bergantung pada persetujuan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berikut adalah rincian tahapan serta jadwal lengkap terkait aksi korporasi perseroan:
- Pengumuman RUPSLB ke publik: 11 September 2026.
- Tanggal Pencatatan (Recording Date) RUPSLB: 25 September 2026.
- Pemanggilan resmi RUPSLB: 28 September 2026.
- Hari pelaksanaan RUPSLB: 20 Oktober 2026.
- Publikasi Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB: 22 Oktober 2026.
Dampak bagi Investor
Aksi penambahan modal melalui mekanisme Rights Issue LAPD 2026 tentu akan membawa perubahan signifikan terhadap struktur permodalan PT Leyand International Tbk. Pemegang saham publik yang memilih untuk tidak mengeksekusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) akan menghadapi konsekuensi berupa dilusi kepemilikan saham perseroan maksimum sebesar 33,52%.
Sebaliknya, secara proforma, proporsi kepemilikan masyarakat akan tetap stabil di level 49,00% apabila seluruh investor publik mengambil bagian secara proporsional dalam aksi korporasi ini. Integrasi bisnis BSS ke dalam struktur perusahaan juga menjanjikan perluasan kapabilitas operasional perseroan ke ranah jasa pendukung kegiatan pertambangan batubara. Baca juga: Strategi Manajemen Risiko Saham Untuk Menjaga Keberlangsungan Modal Investasi
Kondisi Keuangan Terkait
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, PT Leyand International Tbk memiliki catatan total aset mencapai Rp99,47 miliar. Namun demikian, kinerja keuangan perseroan masih tertekan dengan torehan ekuitas negatif sebesar Rp2,64 miliar dan modal kerja bersih negatif menyentuh Rp26,44 miliar.
Masuknya kepemilikan saham BSS melalui skema inbreng memiliki nilai valuasi sebesar Rp44,39 miliar atau ekuivalen dengan 44,63% dari keseluruhan aset perseroan. Transaksi korporasi ini diproyeksikan sanggup mendongkrak akumulasi total aset perseroan menjadi Rp249,33 miliar secara proforma. Sumber Informasi: Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia
FAQ
- Apa makna dari transaksi inbreng dalam aksi korporasi ini? Inbreng merujuk pada aktivitas penyetoran modal dalam bentuk aset selain uang tunai. PT JSI Sinergi Mas mengeksekusi hal ini dengan menyetorkan kepemilikan saham PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (BSS) senilai Rp44,39 miliar ke dalam struktur perseroan.
- Berapa patokan harga pelaksanaan saham baru perseroan? Harga pelaksanaan Rights Issue masih bersifat indikatif pada level Rp50 per saham. Saham baru ini diterbitkan sebagai saham Seri B dengan nilai nominal Rp25 per saham.
- Apa landasan strategis dari transaksi masuknya aset BSS ini? Langkah strategis ini difokuskan untuk memperbaiki postur ekuitas perseroan yang masih berstatus negatif. Selain itu, akuisisi ini memberikan jalan bagi perseroan untuk berekspansi ke segmen bisnis penunjang pertambangan batubara.
- Kapan tenggat waktu kepemilikan saham agar investor publik bisa berpartisipasi? Investor publik wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) paling lambat tanggal 25 September 2026 pukul 16.00 WIB guna mendapatkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Poin Penting bagi Investor
- Perseroan menawarkan maksimal 2 miliar lembar saham Seri B dengan peluang perolehan dana mencapai Rp100 miliar.
- Terdapat injeksi aset berwujud 99,99% saham BSS bernilai Rp44,39 miliar ke dalam struktur perusahaan.
- Investor lama memiliki risiko penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) hingga 33,52% jika tidak turut mengeksekusi HMETD.
- Perseroan dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen untuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen akibat status ekuitas negatif.
- Arah kebijakan korporasi secara mutlak akan ditentukan pada RUPSLB tanggal 20 Oktober 2026 mendatang.
Profil Singkat Perusahaan
PT Leyand International Tbk (LAPD) beroperasi sebagai perusahaan publik yang memfokuskan diri pada aktivitas perusahaan holding dan jasa konsultasi manajemen. Kantor pusat operasional perseroan saat ini berlokasi di Panin Tower Lantai 11, Senayan City, wilayah Jakarta Pusat. Tampuk pengendalian perseroan berpusat pada PT JSI Sinergi Mas selaku pemegang saham utama dengan besaran kepemilikan saham menyentuh 51,00%.
Disclaimer: Penulisan artikel berita saham ini disusun semata-mata untuk tujuan penyampaian informasi faktual secara objektif dan bukan merupakan suatu saran atau rekomendasi khusus untuk melakukan tindakan pembelian maupun penjualan saham tertentu di pasar modal. Setiap bentuk keputusan keuangan dan investasi secara penuh tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing pemodal.