Emiten minyak dan gas bumi, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), mengumumkan telah menandatangani perjanjian penjaminan utang korporasi kepada Australia and New Zealand Banking Group Limited (ANZ) pada tanggal 24 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan dan pernyataan kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit (Amended and Restated Facility Agreement) tertanggal 23 Desember 2025. Dalam perjanjian tersebut, dua anak usaha MEDC, yaitu PT Medco E&P Tomori Sulawesi (MEPTS) dan PT Medco E&P Malaka (MEPM), mendapatkan fasilitas pendanaan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui investor terkait transaksi ini:
- Nilai Penjaminan: MEDC bertindak sebagai penjamin (guarantor) atas kewajiban pembayaran utang kedua anak usahanya tersebut dengan nilai komitmen maksimum sebesar US$ 100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
- Struktur Transaksi: Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena MEPTS dan MEPM merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh MEDC.
- Dampak bagi Perusahaan: Manajemen MEDC menegaskan bahwa pemberian jaminan ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Sekretaris Perusahaan Medco Energi, Siendy K. Wisandana, menyampaikan laporan fakta material ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari yang sama dengan tanggal transaksi penjaminan.
Disclaimer : Seluruh konten yang disajikan oleh PintarSaham.id, baik berupa artikel, video, caption media sosial, maupun materi edukasi lainnya, bersifat informatif dan edukatif. Konten ini bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu, dan tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi investasi. PintarSaham.id dan seluruh timnya tidak bertanggung jawab atas segala keputusan investasi yang dibuat berdasarkan informasi dari konten ini. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Penasaran saham mana yang lagi cakep secara fundamental & teknikal? Klik di sini biar nggak ketinggalan cuan!


